Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Wonogiri
Tokoh Terkait
Cabuli 12 Siswi, Kepala Sekolah dan Guru Madrasah di Wonogiri Ditahan!
Okezone.com Jenis Media: Nasional
SEMARANG - Penyidik Satuan Reskrim Polres Wonogiri menetapkan tersangka dan menahan Kepala Sekolah (Kasek) dan guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah atas kasus pencabulan 12 siswi.
Kasek tersebut berinisial M (47). Sementara gurunya berinisial Y (51). Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Wonogiri.
"Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka Jumat 2 Juni 2023 kemarin," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada keterangannya, Sabtu 3 Juni 2023.
Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orangtua korban yang diterima Polres Wonogiri. Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5). Kemudian, pada Jumat (2/6) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," ujar AKBP Indra.
Follow Berita Okezone di Google News
Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar AKBP Indra.
Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi samgat Perhatian terhadap Kasus pencabulan di wonogiri
“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan,” kata iqbal
Pelaku pencabulan , M dan Y disangkakan pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 290 Ayat (2) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (99.9%)