Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Tokoh Terkait
Bareskrim Polri Berpotensi Panggil Denny Indrayana
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Pemanggilan itu terkait dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Denny, dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Ya pada saatnya akan diperiksa," kata Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, kepada wartawan, di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6).
Agus juga memastikan akan meneliti laporan itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sedang diteliti, arahan Pak Kapolri sudah jelas dan sudah disampaikan. Kami akan dalami laporan itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/5). Pelapor, yakni AWW, menggunakan unggahan media sosial Denny Indrayana sebagai dasar laporan.Melalui media sosial Twitter dan Instagram, Denny Indrayana dianggap melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: positif (76.2%)