Sentimen
Negatif (88%)
3 Jun 2023 : 13.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Grogol, Cianjur

Tokoh Terkait

WADUH! Emak-emak Ini Diciduk Polisi Usai Nekat Jadi Pengepul Judi Togel Online.

3 Jun 2023 : 20.51 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

WADUH! Emak-emak Ini Diciduk Polisi Usai Nekat Jadi Pengepul Judi Togel Online.

AYOBANDUNG - Publik baru-baru ini digegerkan dengan seorang emak-emak di Grogol, Jawa Barat yang nekat menjadi pengepul judi online.

Wanita berusia 43 tahun berinisial N tersebut setiap melakukan deposit akan mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen.

Kompol Muharram Wibisono selaku Kapolsek Tanjung Duren mengatakan jika pelaku akhirnya berhasil diamankan atas laporan warga yang resak dengan aksi tersebut.

 Baca Juga: PENDAPATANNYA BIKIN MELONGO! Polres Cianjur Tangkap Kawanan Pengelola Judi Online Beromset Rp6 Miliar

Lantas, 14 Mei kemarin, pihak kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap N.

"Tersangka N menjadi pengepul togel online, kemudian dia memainkan melalui website yang diikuti yang di handphonenya tersebut," kata Wibisono, saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2023) dikutip dari laman Suara.com.

Iptu Tri Bintang Baskoro, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren menyebutkan jika mengumupulan uang dari pemain judi merupakan modus dari emak-emak tersebut.

Nantinya bandar judi online yang terlibat akan diserotkan uang oleh emak-emak tersebut.

 Baca Juga: Viral Situs Pemerintah Malah Promosi Judi Online, Slot Gacor Gampang Menang, Duh Ternyata Gampang Diretas!

Pada akhirnya, emak-emak tadi juga akhirnya mengaku sudah 3 bulan terakhir menjadi pengepil judi togel.

Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian di antaranya yakni rekapan nomor togel yang dipasang.

Lalu ada pula bukti transfer, akses ke aplikasi judi online hingga sejumlah uang.

"Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.

 Baca Juga: Ketagihan Judi Online, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat, Diduga Gadaikan 8 Motor dan 4 Mobil Rental

Ancaman hukuman 4 tahun penjara atas dasar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Perjudian telah menanti N atas tindakannya yang terlibat aksi judi online terebut.

Sentimen: negatif (88.9%)