Sentimen
Positif (100%)
3 Jun 2023 : 04.13
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Event: Hari Pancasila

Perhatian! Aturan Baru Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Ditetapkan Taspen, Besaran Segini

3 Jun 2023 : 04.13 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Perhatian! Aturan Baru Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Ditetapkan Taspen, Besaran Segini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Aturan tentang pencairan gaji 13 bagi pensiunan PNS pada 2023 telah ditetapkan oleh PT Taspen (Persero).

PT Taspen telah memastikan tanggal pencairan gaji 13 pada 2023 bagi pensiunan PNS dan besaran atau nominal yang akan disalurkan.

Direktur Utama Taspen ANS Kosasih menyampaikan, pencairan gaji 13 pada 2023 bagi pensiunan PNS bukan merupakan gaji tambahan harian, melainkan tunjangan tahunan.

Pencairan gaji 13 bagi pensiunan PNS merujuk pada PMK Nomor 39 Tahun 2023 dan tindak lanjut dari Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.

Selain pensiunan PNS, gaji 13 pada 2023 juga akan diberikan kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Teks Pidato Hari Lahir Pancasila, Kamis 1 Juni 2023 Singkat dan Padat, Tema: Gotong Royong

Baca Juga: 7 Syarat PNS Pria Boleh Poligami, ASN Wanita Gimana?

Dengan demikian, aturan tentang pencairan gaji 13 pada 2023 wajib diperhatikan oleh pensiunan PNS, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

PT Taspen memastikan akan menyalurkan gaji ketiga belas mulai 5 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, besaran gaji ketiga belas berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2023.

Adapun komponen gaji 13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Kedua, pencairan gaji 13 pada 2023 tidak dikenakan potongan iuran, potongan lain, atau potongan kredit pensiunan.

Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan 2023 Cair Melalui Taspen, Cek Berapa Besaran Jumlahnya?

Baca Juga: Catat! Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan Diumumkan Jokowi Tanggal Ini, Besaran Terbaru Segini

Ketiga, bagi penerima pensiun yang proses pembayaran pensiun pertama dilakukan sampai dengan Mei 2023, maka gaji 13 dibayarkan mulai 5 Juni 2023 melalui kantor bayar pensiun masing-masing.

Keempat, bagi aparatur negara yang sekaligus sebagai pensiunan PNS atau sebaliknya, maka gaji 13 yang dibayarkan hanya satu yaitu nilai paling besar.

Kelima, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka gaji 13 yang dibayarkan hanya satu yaitu nilai paling besar.

Keenam, bagi aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji 13 dibayarkan keduanya.

Ketujuh, bagi pensiunan PNS sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji 13 dibayarkan keduanya.

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 SUDAH CAIR! Cek Namamu di kjp.jakarta.go.id, Apakah Masuk Daftar Penerima Tahap 1?

Baca Juga: Cara Cek Status Daftar Penerima KJP Plus Mei 2023, Apakah Anda termasuk Penerima Tahap 1

Kedelapan, bagi pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji 13 dibayarkan keduanya.

Kesembilan, PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2023 dan seterusnya, maka pembayaran gaji 13 dilakukan oleh instansi masing-masing.

Berapa besaran gaji 13 pada 2023 bagi pensiunan PNS?

Salah satu komponen gaji 13 adalah pensiun pokok dan besaran terbaru pada 2023 masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp1.751.900, janda/duda: Rp1.170.600

Golongan IB: Rp1.560.800 – Rp1.854.700, J/D: Rp1.170.600

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Dicairkan Mulai 5 Juni 2023? Siap-siap Rekening Auto Gendut

Baca Juga: Kemendikbud Usul Kontrak Kerja PPPK Guru Dihapus, DiACC Kemenpan RB dan BKN?

Golongan IC: Rp1.560.800 – Rp1.933.200, J/D: Rp1.170.600

Golongan ID: Rp1.560.800 – Rp2.014.900, J/D: Rp1.170.600

Golongan IIA: Rp1.560.800 – Rp2.530.200, J/D: Rp1.170.600 – Rp1.214.500

Golongan IIB: Rp1.560.800 – Rp2.637.300, J/D: Rp1.170.600 – Rp1.265.900

Golongan IIC: Rp1.560.800 – Rp2.748.800, J/D: Rp1.170.600 – Rp1.319.400

Golongan IID: Rp1.560.800 – Rp2.865.000, J/D: Rp1.170.600 – Rp1.375.200

Golongan IIIA: Rp1.560.800 – Rp3.177.300, J/D: Rp1.170.600 – Rp1.525.200

Golongan IIIB: Rp1.560.800 – Rp3.311.700, J/D: Rp1.170.600 – Rp1.589.700

Golongan IIIC: Rp1.560.800 – Rp3.451.800, J/D: Rp1.170.600 – Rp1.656.900

Golongan IIID: Rp1.560.800 – Rp3.597.800, J/D: Rp1.170.600 – Rp1.727.000

Golongan IVA: Rp1.560.800 – Rp3.750.000, J/D: Rp1.170.600 – Rp1.800.000

Golongan IVB: Rp1.560.800 – Rp3.908.700, J/D: Rp1.170.600 – Rp1.876.200

Golongan IVC: Rp1.560.800 – Rp4.074.000, J/D: Rp1.190.700 – Rp1.955.500

Golongan IVD: Rp1.560.800 – Rp4.246.300, J/D: Rp1.241.000 – Rp2.038.300

Golongan IVE: Rp1.560.800 – Rp4.425.900, J/D: Rp1.293.600 – Rp2.124.500

Demikian informasi aturan tentang pencairan gaji 13 pada 2023 yang wajib diperhatikan oleh pensiunan PNS, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.***

Sentimen: positif (100%)