Sentimen
Netral (40%)
2 Jun 2023 : 18.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Senayan, Parigi Moutong

Gaji ASN Naik, Jokowi Bakal Umumkan pada Agustus 2023

2 Jun 2023 : 18.01 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gaji ASN Naik, Jokowi Bakal Umumkan pada Agustus 2023

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pensiunan. Hal tersebut dikonfirmasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kami hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” kata Sri Mulyani memastikan.

Kendati demikian, Sri Mulyani menyebut besaran kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan tersebut masih dalam perhitungan secara mendalam.

Keputusan besaran kenaikan gaji tersebut nantinya bakal disampaikan Presiden dalam pidato penyampaian RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan.

Baca Juga: Polisi Buru 3 DPO Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong Sulteng, Oknum Brimob Belum Ditetapkan Tersangka

Rencananya, pidato penyampaian RUU APBN 2024 akan digelar pada 16 Agustus 2023, usai Presiden menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen DPR/MPR Senayan, Jakarta.

Diajukan Menpan RB

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Abdullah Azwar Anas mengungkap pihaknya sudah mengajukan usulan kenaikan gaji ASN kepada Menteri Keuangan.

Hal tersebut disampaikan Abdullah Azwar Anas saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023.

Adapun usulan kenaikan gaji ASN didasarkan pada pertimbangan rumusan pemberian tunjangan kinerja rutin (tukin) bagi ASN.

Baca Juga: Viral 2 Perempuan Curi Al-Qur'an di Musala Depok, Pengurus Ikhlas: Mungkin Kita Juga Khilaf Tak Peduli Mereka

Abdullah Azwar Anas menyebut pemberian tukin sebelumnya dipukul rata padahal skema tersebut membuat ASN merasa tukin tidak memberikan dampak pada kinerja.

Pada skema baru nantinya, tukin bagi tiap ASN tidak akan setara meski dalam satu institusi. Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi ASN.

Kenaikan Gaji ASN dari Tahun ke Tahun

Gaji ASN selalu meningkat setiap tahun, baik saat masa pemerintahan Presiden Jokowi maupun sebelumnya.

Pada masa pemerintahan SBY, pada 2004, gaji ASN naik sekira 15 persen, pada 2008, SBY menaikan gaji ASN sebesar 19,5 persen. Hingga akhir pemerintahannya pada 2014, SBY kembali menaikkan gaji ASN sebesar 6 persen.

Pada 2015, saat pemerintahan Jokowi, terjadi kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen. Namun, sejak itu, Jokowi jarang menaikkan gaji ASN. Baru pada 2019, terjadi kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen.***

Sentimen: netral (40%)