Sentimen
Negatif (98%)
2 Jun 2023 : 15.07
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Sidang Kode Etik 2 Jenderal Polisi Belum Digelar, Ini Sikap Kompolnas

2 Jun 2023 : 15.07 Views 26

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Sidang Kode Etik 2 Jenderal Polisi Belum Digelar, Ini Sikap Kompolnas

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik kedua jenderal polisi yang terkena kasus hukum agar tidak dianggap diskriminatif oleh masyarakat. Kedua jenderal tersebut masing-masing, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utoma.

“Kami tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, maka akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/6/2023).

BACA JUGA: JPW: Polisi RW Jogja Jangan Salah Gunakan Wewenang!

Poengky menyebut, Kompolnas sudah mendorong agar sidang kode etik profesi Polri terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonapare dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo segera dilaksanakan, mengingat kasus pidananya sudah berkekuatan hukum tetap.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sama-sama terlibat dalam perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.

Keduanya telah divonis pengadilan, Napoleon empat tahun penjara dan Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Poengky, saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah melaksanakan sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa. Sedangkan untuk Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo masih menunggu untuk dilaksanakan.

Sidang kode etik dua perwira tinggi Polri tersebut harus segera diselenggarakan mengingat putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, jika tidak negara dibebani untuk membayar gaji keduanya.

BACA JUGA: Diresmikan 2 Juni, KRI Bung Karno Punya Persenjataan Lebih Lengkap

“Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi,” kata Poengky.

Meski begitu, Poengky menyatakan Kompolnas tidak melihat ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang etik terhadap Napoelon dan Prasetijo.

Sebelumnya, Polri sudah melaksanakan sidang kode etik kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus narkoba, menukar barang bukti dengan tawas dan memerintahkan untuk dijual kembali. Padahal, kasus pidananya masih berproses di tingkat banding atau belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (98.1%)