Sentimen
Positif (100%)
2 Jun 2023 : 13.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo

Tokoh Terkait
Etik Suryani

Etik Suryani

Prioritas Pelayanan Masyarakat, Dibidik Perangkat Desa Malas Kerja

2 Jun 2023 : 13.49 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Prioritas Pelayanan Masyarakat, Dibidik Perangkat Desa Malas Kerja

Krjogja.com - SUKOHARJO - Perangkat desa diminta untuk memberikan pelayanan secara maksimal pada masyarakat. Disisi lain masyarakat dipersilahkan melapor kepada Pemkab Sukoharjo apabila ada perangkat desa malas bekerja. Tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan berlaku.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Rabu (31/5) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah menerapkan pelayanan kerja secara maksimal kepada masyarakat baik secara tatap muka maupun online. Pelayanan diterapkan disemua organisi perangkat daerah (OPD) melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai. Penerapan serupa juga wajib dilaksanakan ditingkat desa yakni perangkat desa.

"Perangkat desa jangan malas. Kalau jam kerja masuk jam 07.00 WIB datang tepat waktu jangan molor terlalu lama siang baru datang. Kasihan warga yang datang minta pelayanan. Tetap prioritaskan pelayanan masyarakat. Silahkan masyarakat melapor apabila ada perangkat desa yang malas kerja," ujarnya.

Pemkab Sukoharjo meminta kepada camat untuk memantau disiplin kerja perangkat desa dengan melibatkan kepala desa. Hal ini penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya di masing-masing balai desa.

"Kepala desa juga harus disiplin memberi contoh baik para perangkat desa kerja memberi pelayanan pada masyarakat. Balai desa sebagai rumah masyarakat harus ramah memberi pelayanan. Termasuk juga di kantor kelurahan karena pegawainya ASN," lanjutnya.

Pemantauan disiplin kerja juga akan dilakukan Pemkab Sukoharjo dengan melibatkan OPD terkait. Hal ini penting mengingat jumlah jangkauan yang harus diawasi sangat banyak di 150 desa dan 17 kelurahan di 12 kecamatan.

Etik Suryani menjelaskan, tujuan penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa/Kelurahan, adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Desa/ kelurahan dalam menjalankan perannya dibutuhkan SDM yang produktif, handal serta professional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa/ kelurahan yang terpenting adalah bagaimana pemerintah desa/kelurahan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mampu meningkatkan daya saing desanya. Inovasi sangat diperlukan dalam pembangunan baik pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat maupun dalam melaksanakan pembangunan fisik yang dibutuhkan masyarakat. Untuk itu peningkatan kemampuan kepala desa/ lurah dan aparatur desa/ kelurahan sangat diharapkan agar mampu menjalankan peran/ tugas secara optimal sesuai peran dan fungsinya.

"Kepala desa/ lurah dan aparatur desa/ kelurahan perlu mendapatkan pemahaman akan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana eksekutif, dan memberikan pemahaman kepada anggota BPD akan tugas dan fungsinya sebagai legislasi dan pengawasan," lanjutnya.

Bupati meminta kepada masing-masing pihak dapat memahami peran dan fungsi dalam menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik, sehingga dapat mewujudkan desa membangun dan membangun desa demi terwujudnya Kabupaten Sukoharjo yang lebih makmur lagi. (Mam)

Sentimen: positif (100%)