Pansus III DPRD Grobogan Sempurnakan Isi Raperda Pajak
Krjogja.com Jenis Media: News
Pansus III DPRD Grobogan saat saat raker melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan Raperda Pajak Daerah. (Foto: M Taslim Hadi)
Krjogja.com - GROBOGAN – Pansus III DPRD Grobogan kembali membahas dan menyempurnakan isi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di ruang Paripurna I Gedung DPRD, Selasa pekan lalu, dipimpin Ketua Pansus II Hj Lusia Indah Artani SE MM, dihadiri Kepala BPPKAD, Kabag Hukum Setda, dan seluruh Kepala OPD terkait.
Dalam rapat kerja tersebut, semua peserta yang hadir membawa bahan raperda yang selanjutnya dibahas dan disempurnakan bersama. Raperda tersebut terdiri XI Bab, dan 103 pasal.
Bab I menguraikan tentang Ketentuan Umum yang terdiri 2 pasal, Bab II menguraikan Pajak Daerah terdiri 54 pasal, Bab III tentang Retribusi Daerah yang terdiri 26 pasal, Bab IV tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri 7 pasal, Bab V tentang Pengurangan, Keringan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terdiri 2 pasal.
Kemudian Bab VI tentang Kerahasiaan Wajib Pajak yang terdiri 1 pasal, Bab VII tentang Insentif Pemungutan Pajak dan Retribsu Daerah yang terdiri 1 pasal, Bab VIII tentang Ketentuan Penyidikan terdiri 1 pasal, Bab IX tentang Ketentuan Pidana yang terdiri 5 pasal, Bab X tentang Ketentuan Peralihan terdiri 2 pasal, dan Bab XI tentang Ketentuan Penutup terdiri 2 pasal.
Dalam pembahasan isi raperda tersebut, sebagian besar hanya sebatas mencocokan kalimat atau redaksi pada pasal yang ada. Namun juga ada peserta yang minta kejelasan tentang retribusi atau tarif parkir di tepi jalan umum, dan parkir di tempat khusus di halaman pasar umum milik daerah.
Menurut keterangan Kepala BPPKAD, Anang Armunanto SSos MSi, retribusi parkir di tempat khusus disesuaikan kebijakan yang dilakukan OPD bersangkutan. Sedangkan tempat parkir di halaman rumah sakit, pasaraya, dan toko modern dikenakan pajak parkir. Apakah tempat parkir tersebut diselenggarakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto SSos MAP, menerangkan, materi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disampaikan Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni SH MM kepada DPRD dalam rapat paripurna Dewan ke-8 pada tanggal 29 Maret 2023. Kemudian telah ditanggapi oleh Dewan dalam bentuk Pemandangan Umum Fraksi-fraksi. Bupati sendiri sudah menjawab pemandangan umum ketujuh fraksi pada rapat paripurna ke-12, tanggal 27 April 2023. (Mas)
Sentimen: positif (44.4%)