Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Terancam Gali Kuburan Sendiri, Ini Pernyataan Denny Indrayana yang Bisa Menjerumuskan Dirinya
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Pengacara Muannas Alaidid tak mempermasalahkan pernyataan Denny Indrayana perihal MK bakal memutuskan sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Namun ada pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era SBY yang dinilai bisa membuat gaduh dan layak dibawa ke ranah hukum.
Pernyataan yang dimaksud bisa dibawa ke ranah hukum, yaitu ‘Info tersebut menyakan kompetisi putusan 6 berbanding 3 dissenting’.
“Pernyataan ini gaduh dan bahaya layak dibawa ke ranah hukum,” kata Muannas dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).
BACA : Profil Demas Brian Wicaksono Penggugat UU Pemilu jadi Proporsional Tertutup, Bukan Orang Sembarangan
Sebagai seorang pengacara, Muannas mendesak penyidik segera melakukan penyelidikan terkait unggahan Denny di akun twitternya itu.
Akan tetapi, kata dia, bila tidak segera dilakukan penyelidikan, maka pihaknya akan melaporkan Denny.
“Bila enggan melakukan penyelidikan, kita inisiatif aja buat laporan polisi sesuai ketentuan yang disangkakan,” tegasnya.
Atas unggahan tersebut, Denny Indrayana bisa dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP.
Reporter : firdausi
Sentimen: negatif (86.5%)