Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: IZ*ONE
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Tilang Manual Kembali Berlaku di Bandung Per 1 Juni 2023
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Sistem tilang kendaraan di jalan raya kembali berlaku di wilayah Kabupaten Bandung per hari Kamis tanggal 1 Juni 2023.
Tilang manual di Kabupaten Bandung ini berlaku terhadap kendaran berbagai jenis, seperti sepeda motor dan mobil.
Melansir pernyataan resmi dari Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, ada 12 prioritas penindakan dalam sistem tilang manual.
Baca Juga: Disnakertrans Jabar Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Simak Persyaratan dan Link Pendaftarannya
Pertama, berkendara dengan status masih di bawah umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kedua, berboncengan lebih dari satu orang. Contohnya, naiki motor berbonceng tiga atau lebih.
Ketiga, menggunakan ponsel (smartphone) saat berkendara.
Keempat, menerobos lampu merah.
Baca Juga: Meski Enak dan Kaya Akan Serat, 5 Sayuran Ini Harus Dihindari Penderita Asam Urat
Kelima, tidak menggunakan helm SNI (pengendara motor) dan tidak menggunakan safet belt (pengendara mobil).
Keenam, berkendara melawan arus lalu lintas.
Ketujuh, berkendara melibihi batas kecepatan.
Kedelapan, kendaraan tidak menggunakan spion, knalpot, lampu utama, rem dan lampu petunjuk arah.
Baca Juga: Berlibur di Belanda, Marc Klok Tetap Berlatih
Kesembilan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
Kesepuluh, kendaraan over dimensi dan over load
Kesebelas, kendaraan tanpa TNKB (plat nomor) atau menggunakan TNKB palsu.***
Sentimen: positif (86.5%)