Sentimen
Positif (72%)
2 Jun 2023 : 00.10
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Pemberhentian Endar, Ombudsma berpeluang panggil paksa Firli

2 Jun 2023 : 07.10 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Pemberhentian Endar, Ombudsma berpeluang panggil paksa Firli

Ombudsman RI membuka peluang memanggil paksa Ketua KPK, Firli Bahuri, dan pimpinan lainnya terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro. Diketahui, Endar melaporkan dugaan malaadministrasi atas pemberhentiannya ke Ombudsman, April 2023.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, upaya paksa itu dapat diambil apabila Firli dan pejabat di KPK selaku pihak terlapor tak bersikap kooperatif memenuhi panggilan Ombudsman.

"Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa. Pemanggilan paksa dengan bantuan Polri," kata Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Selasa (30/5).

Disampaikan Robert, opsi tersebut dapat diambil ketika Ombudsman menilai pihak yang akan diperiksa tidak memenuhi panggilan secara sengaja. Hal itu didasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 31 UU Nomor 37 Tahun 2008.

"Sekali lagi saya sampaikan, ini opsi yang akan diambil jika Ombudsman menilai bahwa pihak terlapor secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," ujar Robert.

Di sisi lain, imbuh Robert, Ombudsman tetap dapat melanjutkan proses pemeriksaan meski tanpa keterangan dari pihak yang dipanggil. Namun, opsi itu umumnya diambil apabila pihak yang diperiksa memiliki kendala yang bersifat teknis.

Meski demikian, imbuh Robert, Ombudsman dapat meminta bantuan Polri untuk menghadirkan pihak yang bakal diperiksa jika dinilai ada unsur kesengajaan untuk menghindari pemeriksaan.

"Ombudsman sangat serius untuk merespons sikap dari KPK. Dan kami akan mengajukan proses dengan pilihan-pilihan yang sesuai dengan kewenangan yang ada di Ombudsman," tutur Robert.

Sentimen: positif (72.7%)