Sentimen
Negatif (100%)
1 Jun 2023 : 22.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten, Karanganyar, Sragen, Solo

Empat Pelaku Kejahatan Jalanan Diamankan

1 Jun 2023 : 22.37 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Empat Pelaku Kejahatan Jalanan Diamankan

Krjogja.com - KARANGANYAR - Empat kawanan pelaku pengeroyokan di wilayah Jalan Raya Solo-Sragen tepatnya di dekat salah satu mini market di Jaten Karanganyar berhasil diamankan jajaran Polres Karanganyar.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan empat remaja yang rata-rata berusia 18 tahun tersebut terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.

Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ke empat pelaku yang diamankan masing-masing Gorky, warga Jogosetran, Kalikotes, Wildan warga Belang Wetan, Klaten Utara, Aldebaran warga Perumahan Taman Anggrek Jebugan, Klaten Utara dan Dana warga Jebugan Baru, Klaten Utara.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti (BB) satu buah senjata tajam jenis pedang polos, satu buah sajam jenis pedang berbentuk gerigi, termasuk tiga unit sepeda motor," jelas Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Rabu (31/5/2023) sore.

Aksi tersebut dilakukan pelaku Minggu (21/5) pukul 04.00 WIB. Salah satu korban yang juga pelapor atas nama Bima Aditya Candra, warga Mojosongo menyebut saat itu bersama 7 temannya makan warung angkringan sebelah barat SPBU Palur, Mojolaban sekitar pukul 01.00 WIB.

Kemudian mereka memutuskan untuk pulang sekitar pukul 04.00 WIB. Namun setibanya di simpang tiga Gudang Garam, mereka bertemu dengan rombongan lain berjumlah 15 orang dengan mengendarai 10 sepeda motor dari arah yang berlawanan.

"Saat itulah rombongan pelaku berteriak ke arah rombongan korban sambil memutar arah untuk mengikuti mereka," lanjutnya.

Rombongan korban yang merasa tidak mengenal mereka langsung menghindar. Nahas korban yang berniat menjauh justru dipepet rombongan pelaku. Bahkan korban sempat ditendang sampai jatuh.

"Saat terjatuh itu pelaku langsung memukul dan menganiaya korban dan terlihat merusak motornya," ucap Kapolres.

Saat ini empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama usai gelar perkara, orang nomor satu di jajaran Polres Karanganyar ini memberikan sejumlah uang untuk bantuan pengobatan kepada Bima selaku korban.

"Ini ada sedikit bantuan semoga bisa dimanfaatkan untuk membantu untuk biaya pengobatan ya," pungkas Kapolres. (Lim)

Sentimen: negatif (100%)