Denny Indrayana Beberkan 5 Kemungkinan Putusan MK Soal Gugatan Sistem Pemilu
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, kembali bicara soal gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah sebelumnya membuat heboh dengan menyampaikan “informasi” MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup, Denny kini menyebutkan lima bentuk putusan yang kemungkinan dibuat MK.
Pertama, MK memutuskan tidak menerima gugatan dengan alasan pemohon dianggap tidak berhak mengajukan gugatan.
baca juga:"Dengan demikian, sistem proporsional terbuka tetap digunakan dalam Pemilu 2024," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).
Kedua, MK memutuskan menolak permohonan. Dengan begitu, sistem proporsional terbuka akan tetap digunakan dalam gelaran Pemilu 2024.
Ketiga, MK memutuskan mengabulkan seluruh permohonan. Artinya, sistem pemilu berubah menjadi proporsional tertutup atau coblos partai. Kemudian, MK bisa saja memerintahkan agar sistem proporsional tertutup diterapkan mulai Pemilu 2024, atau dipakai mulai Pemilu 2029.
Keempat, kata Denny, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menyebutkan MK akan memerintahkan agar pemilu menggunakan sistem campuran, yakni sistem proporsional tertutup dengan memperhatikan perolehan suara calon anggota legislatif (caleg).
"MK bisa memutuskan sistem campuran ini berlaku mulai dari Pemilu 2024, atau mulai Pemilu 2029," imbuh dia.
Terakhir, sebut Denny, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Ia memprediksi MK bakal memutuskan pemilu menggunakan sistem campuran beda level. Penerapannya bisa mulai dari Pemilu 2024, atau ditunda untuk Pemilu 2029.
"Misalnya sistem tertutup untuk DPR, namun sistem terbuka untuk DPR provinsi dan kabupaten/kota, atau sebaliknya," tukasnya.[]
Sentimen: netral (98.5%)