Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda, Mitsubishi
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Parigi Moutong
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
6 Fakta Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Parimo Sulteng
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang dilakukan oleh 11 pria. Para pelaku terdiri atas perangkat desa, pegawai negeri hingga aparat keamanan.
Dari 11 orang pelaku, tiga orang di antaranya berprofesi sebagai guru, kepala desa, hingga polisi.
Kapolres Parimo AKBP Yudi Arto Wiyono mengatakan kasus ini mencuat ke publik setelah korban melapor ke polisi.
Baca Juga: Aldi Taher Ungkap Alasan Pilu di Balik Tingkahnya yang Nyeleneh
Berikut fakta-fakta kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Parimo Sulteng yang dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berapa sumber.
1. Kronologi Awal Kasus Pelecehan Seksual TerungkapAwal kasus ini terkuak yakni ketika korban mengeluh sakit di area kemaluannya. Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi ditemukan ada luka robek.
2. 11 Orang Pria Jadi PelakuAKBP Yudi Arto mengatakan bahwa pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur itu berjumlah 11 orang.
"Kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan 11 orang pelaku," ucapnya.
Baca Juga: Erick Thohir Sampaikan Titah Dokter untuk Kurnia Meiga, Singgung Kedisiplinan
3. Pelecehan Terjadi Sejak 2022Yudi mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sejak April 2022 lalu. Korban dan pelaku kenal di tempat kerja. Korban saat itu merupakan juru masak di sebuah rumah makan.
4. Bujuk Rayu UangPelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dengan nilai yang bervariatif. Mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
"Korban biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telepon selular," kata AKBP Yudy.
5. Intensitas Pelecehan Berulang KaliPelaku mengaku bahwa aksinya tidak dilakukan hanya sekali, melainkan berulang kali serta dilakukan di tempat yang berbeda. Di antaranya di hotel hingga mobil.
"Pelaku sebanyak 11 orang itu tak hanya melakukan sekali melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda," kata AKBP Yudi.
Baca Juga: Erina Gudono Dikabarkan Hamil, Kaesang Pangarep: Kita Gak Nunda Hal Baik
6. 5 Orang Jadi TersangkaDari 11 nama yang dilaporkan korban, baru 5 orang yang sudah berstatus tersangka. Dua di antaranya adalah guru dan kepala desa.
"Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut," ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit mobil jenis Honda Jazz dan juga Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.
Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH ( guru) , AR, AK dan HR (Kades). Sedangkan tersangka lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT.***
Sentimen: negatif (100%)