Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Parigi Moutong, Palu
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
4 Ahli Bedah Dikerahkan Tangani Perempuan 16 Tahun Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Sulteng
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu dr. Herry Mulyadi mengungkapkan, empat ahli bedah dikerahkan untuk menanganani RI (16) korban asusila di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kata dia, sebagai upaya melindungi privasi, korban ditempatkan di ruangan khusus.
Korban dikarantina di ruang khusus sembari menunggu waktu operasi rahim. Pihaknya terus berupaya memberi yang terbaik untuk RI.
Dia mengungkapkan, tindakan operasi segera dilakukan lantaran kondisi RI sudah stabil. Pelaksanaannya dilakukan pada pekan depan.
"Pemeriksaan medis lengkap sudah dilakukan pihak rumah sakit, dan rencananya operasi dilakukan pekan depan oleh tim dokter dan perawat," kata Herry di Palu, Rabu 31 Mei 2023.
Baca Juga: Inara Rusli Ikhlas Dipoligami Ketimbang Diselingkuhi: Sana-sini Penyakitan
Herry menuturkan, tindakan operasi rahim dilakukan lantaran keselamatannya terancam jika tak dilakukan. Tindakan operasi, tuturnya, jauh lebih baik.
"Dokter tidak harus mengangkat kalau masih bisa dengan obat, tapi hasil pemeriksaan harus dioperasi untuk menyelamatkan pasien," ucap Herry seperti dilaporkan Antara.
Pelaku dapat dikenai pidana matiDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengungkapkan, para pelaku tindakan asusila terhadap RI dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain sanksi pidana, para pelaku menurutnya bisa dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Baca Juga: Erick Thohir Sampaikan Titah Dokter untuk Kurnia Meiga, Singgung Kedisiplinan
Menurutnya, bila perbuatan para pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi tersebut berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat kekerasan seksual, penggantian biaya perawaran medis dan atau psikologis, serta ganti rugi yang diderita korban.
Kekerasan seksual yang menimpa RI terjadi dari April 2022 sampai Januari 2023. Kejadian tersebut terbongkar usai korban mengeluh sakit di bagian perut.
Polisi menetapkan sepuluh orang tersangka dari sebelas orang yang dilaporkan.***
Sentimen: negatif (100%)