Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Paspampres
Kab/Kota: bandung
Partai Terkait
Tokoh Terkait
BESARAN MAKSIMAL GAJI KE 13 PNS, Duit Rp24,13 Juta Bisa Masuk Rekening ASN Secara Cuma-cuma, AWAS NGIRI!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM - Tak lama lagi gaji ke 13 bagi para PNS akan segera dicairkan ke rekening masing-masing.
Fakta uniknya, ternyata pemerintah telah mengatur besaran maksimal gaji ke 13 yang tak lama lagi akan dicairkan bagi para PNS.
Besaran maksimal gaji ke 13 bagi para PNS itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Pelapor Bupati Bandung Dadang Supriatna ke KPK Klaim Kantongi Alat Bukti Cukup, Apa Saja?
Diketahui bahwasanya gaji ke 13 diberikan kepada para PNS dengan sejumlah komponen yang melekat.
Pencairan gaji ke 13 bagi para PNS itu diberikan dengan nominal beragam, tergantung pada sumber anggaran yang digunakan.
Jika dilihat dari peraturan pemerintah yang telah disahkan per tanggal 29 Maret 2023, besaran maksimal gaji ke 13 bagi para PNS berada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Angka tersebut bervariasi tergantung jabatan yang diemban oleh PNS penerima.
Baca Juga: Saling Tatap Mesra, Momen Presiden Jokowi dan Iriana Kencan di Bioskop Bikin Warganet Gemas
Berikut ini adalah besaran maksimal gaji ke 13 bagi para PNS:
Besaran Maksimal Gaji ke 13 bagi PNS jabatan Pimpindan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
1. Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
Baca Juga: PENCAIRAN GAJI KE 13 SAH 5 JUNI? Pemerintah Ungkap Bisa Diundur! PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Wajib Tahu
3. Sekretaris: Rp18,34 juta
4. Anggota: Rp18,34 juta
Besaran Maksimal Gaji ke 13 bagi PNS jabatan Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan
Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Menarik di Kawasan Dago, Nggak Cuma Buat Healing tapi Bisa Tambah Wawasan
5. Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp 19,93 juta
6. Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp 14,70 juta
7. Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp8,98 juta
8. Eselon IV atau Pejabat Pengawas sebesar Rp7,51 juta
Baca Juga: Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar CPNS 2023 Khusus untuk Jabatan Ini, Kesempatan Terbuka Lebar!
Selanjutnya, gaji ke 13 bagi Pegawai Non-Pegawai ASN bertugas di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru juga bervariasi, berikut rinciannya:
PNS Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp3,61 juta
Baca Juga: Lempar Kode! PKS Beri Sinyal Akan Ada Kejutan Soal Nama Bakal Cawapres Anies Baswedan
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,07 juta
PNS Pendidikan SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp3,84 juta
Baca Juga: Riset Ungkap 62,22% Pengguna Instagram Cinta Konten Promo, Peluang atau Ancaman?
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun sebesar Rp4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4,98 juta
PNS Pendidikan Diploma II dan Diploma III atau sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp4,13 juta
Baca Juga: Bagaimana Etika Mahasiswa Dalam Berkomunikasi di Media Sosial?
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5,39 juta
PNS Pendidikan Strata I atau Diploma IV/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp4,73 juta
Baca Juga: VIRAL Video Presiden Jokowi Nonton Fast X Bikin Satu Studio Heboh, Publik Malah Salfok ke Paspampres
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun sebesar Rp5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,22 juta
PNS Pendidikan Strata II atau Strata III/sederajat
Baca Juga: Daftar Harga dan Syarat Beli Tiket Pertandingan Timnas Indonesia VS Argentina, Mulai Rp 600 Ribu
- Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun sebesar Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6,76 juta
Beredasarkan peraturan, gaji ke 13 PNS yang bersumber dari APBN terdiri dari komponen gaji pokok, serta sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Putri 'Kinan Layangan Putus' Marino Tampil Memukau di Cannes Film Festival 2023
Kemudian ada pula tambahan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Lalu gaji ke 13 PNS yang bersumber dari APBD akan diberikan dengan komponen gaji pokok, serta sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Ada pula tambahan 50 persen tambahan penghasilan satu bulan. Menurut informasi, gaji ke 13 PNS akan dicairkan pada 5 Juni mendatang.***
Sentimen: positif (49.2%)