Komisi II DPR Setujui RPKPU soal Kampanye hingga Perbawaslu Pengawasan Caleg – Keuangan News
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Komisi II DPR RI menyetujui 3 Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Kesepakatan tersebut diambil saat rapat dengar pendapat dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu hingga DKPP.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan ada tiga rancangan PKPU yang disetujui oleh pihaknya. Pertama terkait rancangan PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.
“(Kedua) Rancangan PKPU tentang kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum. (Ketiga) Rancangan PKPU tentang dana kampanye pemilihan umum,” kata Yanuar dalam rapat bersama lembaga pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Selain 3 rancangan PKPU, DPR RI juga menyetujui rancangan peraturan Bawaslu. Adapun Peraturan Bawaslu ditekankan pada pengawasan pencalonan anggota DPR hingga DPRD kabupaten/kota.
“Rancangan pengaturan badan pengawas pemilihan umum (Perbawaslu) tentang pengawasan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten atau kota,” tutur Yanuar.
“Dua hal ini yang kami sepakati bapak-ibu. Dengan demikian rapat hari ini kita sudah mengambil kesepakatan soal 3 rancangan PKPU dan 1 rancangan peraturan Bawaslu, demikian. Dengan demikian kita sahkan,” sambungnya.
Yanuar mengatakan keputusan tersebut seusia dengan pendapat masing-masing anggota komisi. Ia meminta KPU hingga Bawaslu untuk memerhatikan catatan yang diberikan oleh pihaknya.
“Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan DKPP RI,” bunyi kesimpulan tersebut. (RZ/DTK)
Sentimen: netral (57.1%)