Sentimen
Netral (95%)
1 Jun 2023 : 08.10
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: HAM

Partai Terkait

Klarifikasi Denny Indrayana soal Putusan MK, Singgung Anies Baswedan, Demokrat, dan Cawe-cawe Jokowi

1 Jun 2023 : 15.10 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Klarifikasi Denny Indrayana soal Putusan MK, Singgung Anies Baswedan, Demokrat, dan Cawe-cawe Jokowi

PIKIRAN RAKYAT – Berikut klarifikasi Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung Anies Baswedan, Partai Demokrat, hingga Presiden Jokowi berkaitan dengan aksi cawe-cawenya menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Denny Indrayana dituduh membocorkan rahasia negara saat menyebut MK akan memberlakukan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang. Pernyataannya pun menimbulkan kontroversi.

Pernyataan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu juga ditanggapi Mahfud MD. Pria 65 tahun itu menyebut Denny membocorkan rahasia negara hingga mendesak pihak kepolisian menyelidiki sumber informasi tersebut.

Denny Indrayana, melalui akun Twitternya, @dennyindrayana, angkat bicara. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengaku tidak membocorkan rahasia negara.

Baca Juga: Denny Indrayana Dipolisikan karena Diduga Bocorkan Rahasia Negara: No Viral, No Justice

Denny Indrayana klaim informasinya sangat dipercaya

Menurut pria 50 tahun itu, ia mendapat informasi tentang putusan MK itu bukan dari lingkungan MK, hakim MK, atau elemen lainnya di lembaga tersebut. Ia menganggap akan percuma jika nanti memeriksa lembaga itu.

“Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, “... mendapatkan informasi”, bukan “... mendapatkan bocoran”,” ujarnya.

Denny juga mengakui tidak ada putusan MK yang bocor karena lembaga itu belum memutuskan apapun. Begitu juga dengan istilah “A1” sebagaimana pernyataan Mahfud MD, Denny membantah hal itu dengan mengatakan hanya mendapat informasi dari orang yang kredibilitasnya sangat dipercaya.

Baca Juga: Politisi Demokrat Kritik Sikap Mahfud MD yang Minta Polisi Periksa Denny Indrayana

“Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai betuk public control (pengawasan publik) agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” ujarnya dalam cuitan yang sudah dilihat lebih dari 130 ribu kali oleh warganet Twitter.

Menurutnya, MK perlu hati-hati karena putusannya bersifat mengikat dan final. Sebelum putusan dibacakan di sidang terbuka Mahkamah, kita bisa menjadikannya ruang menjaga MK agar memutus dengan cermat, bijak, dan tepat setiap keputusan.

Denny berharap putusan MK tidak mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup. Penyebabnya adalah itu menjadi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy). Banyaknya partai yang sudah menyetorkan bakal calon legislatif (caleg) akan kerepotan dengan perubahan sistem tersebut.

Baca Juga: Denny Indrayana Dipolisikan, Mahfud MD Ungkap Hasil Diskusinya dengan Kapolri dan Panglima TNI

Nama Anies Baswedan dan Partai Demokrat juga disebut dalam klarifikasi Denny. Di antaranya terkait pencalonan sang mantan Gubernur DKI Jakarta yang diusung partai yang dipimpin putra Susilo Bambang Yudyoyono (SBY) tersebut.

“Secara spesifik, saya mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat,” ujar pria yang juga akademisi itu.

Menurutya, proses PK yang lebih tertutup lebih rentan diselewengkan sehingga penting untuk dikawal. Hendaknya kedaulatan partai tidak dirusak kekuasaan yang merupakan bagian dari Istana Presiden Jokowi.

“Lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024. Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan,” ujarnya.

Jokowi, menurut Denny, membiarkan rakyat memilih langsung presiden dan wakil presidennya sebagaimana amanah UUD 1945 Pasal 6A.***

Sentimen: netral (95.5%)