Sentimen
Netral (96%)
1 Jun 2023 : 07.41

DPR Buka Peluang Hidupkan Kewenangan KY Mengawasi Hakim Konstitusi

1 Jun 2023 : 07.41 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

DPR Buka Peluang Hidupkan Kewenangan KY Mengawasi Hakim Konstitusi

AKURAT.CO DPR membuka peluang hidupkan menghidupkan kewenangan Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim konstitusi. Kewenangan KY ini telah dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor: 005/PUU-IV/2006.

Peluang tersebut terungkap dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (31/5/2023), dengan agenda mendengarkan pandangan KY terhadap RUU KY. Sejumlah anggota Baleg menyuarakan agar hakim konstitusi menjadi objek pengawasan KY.

"Menurut saya KY ini perlu diperluas kewenangannya dalam konteks pengawasannya. Salah satunya KY bisa juga mengawasi hakim di MK," kata anggota Baleg, Johan Budi.

baca juga:

Legislator dari Fraksi PDI-P menganggap hal ini selaras dalam pembahasan RUU MK yang berproses di Komisi III DPR. Panja Komisi III menerima usulan agar KY menjadi salah satu unsur dalam Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).

"Sekarang sepertinya Mahkamah Konstitusi ini lembaga yang paling sakti, menurut saya. UU dibahas oleh puluhan anggota DPR, bertahun-tahun, dibatalkan dalam waktu dua-tiga hari oleh beberapa orang yang sesungguhnya dipilih juga oleh DPR," ujar anggota Komisi III.

Ketua Baleg, Andi Supratman Andi Agtas menilai putusan MK tahun 2006 telah menusuk jantung badan pengawas peradilan hingga menjadi lembaga yang limbung. Buntut putusan itu KY tak bisa mengawasi hakim konstitusi dan dikeluarkan dari keanggotaan MKMK.

"Gayung bersambut rupanya karena sekarang di Komisi III sedang membahas Revisi UU MK, mudah-mudahan masuk dan kita juga bisa memperkuat di sini," ujar Supratman.

Sentimen: netral (96.2%)