Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Melawai
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Terlibat Kasus Gratifikasi dan TPPU, eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara
JPNN.com Jenis Media: Nasional
Rabu, 31 Mei 2023 – 20:49 WIB
Tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) yaitu Budi Tjahjono, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain (kiri ke kanan) sebagai terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (31/5/2023) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (BUMN) periode 2011-2016 dan juga Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo 2008-2011 Budi Tjahjono dituntut tujuh tahun penjara.
Keduanya juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 27,688 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menyatakan terdakwa Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbarengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Amir Nurdianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (31/5).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Budi Tjahjono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50.431.743.437 dikurangi pengembalian uang dari Tissna Palwani sebesar Rp750 juta, pembelian delapan aset berupa apartemen, tanah dan bangunan senilai Rp16,758 miliar dan pembayaran jasa arsitek dan pembangunan rumah Melawai sebesar Rp5,235 miliar.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp27.688.487.437 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa.
Bila Budi Tjahjono tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," tambah jaksa.
Jaksa membacakan surat tuntutan terhadap eks Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (BUMN) Budi Tjahjono.
-
Sentimen: negatif (100%)