Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: BMW
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kapolri Akui Terima Surat Firli Agar Tarik Karyoto dan Endar dari KPK
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengirim surat kepada Mabes Polri berisi rekomendasi agar menarik Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat rekomendasi dari Firli agar kedua orang tersebut ditarik dari KPK untuk kembali ke Korps Bhayangkara.
"Iya memang betul ada (surat rekomendasi)," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Kamis (9/2).
Listyo mengaku belum menindaklanjuti surat rekomendasi dari KPK tersebut. Dia mengatakan Mabes Polri akan membahasnya dalam rapat terlebih dahulu.
"Namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pegawai Polri dan Kejaksaan yang selama ini diperbantukan ke KPK tetap menjadi tanggung jawab institusi masing-masing.
"Kita hanya bisa berkomunikasi. Semuanya berada di mereka. Karena pembinaan karir mereka ada di tangan Kejaksaan maupun di Polri," jelasnya kepada wartawan di Gedung DPR.
Sebelumnya Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan melawan perintah atasan.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, laporan itu imbas dari gelar perkara atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak kunjung ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Ekspose digelar KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 10 Januari lalu. Diikuti tiga pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.
Kegiatan itu melibatkan tim penindakan termasuk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.
Sumber CNNIndonesia.com mengatakan tiga pimpinan KPK 'ngotot' agar status penyelidikan Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara jajaran penindakan tetap menyatakan belum cukup karena belum ditemukan mens rea atau niat jahat.
"Diinformasikan, Firli membuat kesimpulan sendiri yang tidak pernah disepakati oleh tim penindakan," ucap sumber CNNIndonesia.com.
"Dan selanjutnya, kesimpulan yang dibuat sendiri oleh Firli itu dijadikan dasar untuk memerintahkan jajaran penindakan yaitu Direktur Lidik Brigjen Endar untuk membuat LKTPK (laporan kejadian tindak pidana korupsi) sebagai landasan dimulainya penyidikan kasus formula E.
Endar dikabarkan menolak untuk membuat LKTPK karena bukan hasil rapat ekspose. Sikap itu dikabarkan membuat tiga pimpinan KPK marah.
"Diduga Firli menggunakan pihak lain untuk membuat laporan pengaduan ke Dewas KPK terhadap sikap Direktur Lidik dan juga Deputi Penindakan sebagai perbuatan yang melawan perintah. Laporan pengaduan tersebut sudah dalam penanganan Dewas KPK," imbuhnya.
(tfq/bmw)
[-]
Sentimen: negatif (99%)