Sentimen
Negatif (80%)
30 Mei 2023 : 16.55
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Anggota Ombudsman Heran KPK Pertanyakan Wewenang Saat Respons Laporan Endar

30 Mei 2023 : 16.55 Views 10

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Anggota Ombudsman Heran KPK Pertanyakan Wewenang Saat Respons Laporan Endar

MerahPutih.com - Ombudsman RI menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Sebab, Ombudsman telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa. Namun, KPK justru melayangkan surat yang balik mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan Brigjen Endar.

Baca Juga

Ombudsman Buka Opsi Panggil Paksa Firli Bahuri Cs Jika Mangkir di Pemanggilan Ketiga

“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan menolak untuk tidak mengatakan kasus ini bagian dari pengaduan di Ombudsman,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/5).

Baca Juga

KPK Sudah Tangkap 371 Koruptor Berlatar Pengusaha dan Berpendidikan Tinggi

Robert merasa heran atas sikap KPK yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman. Apalagi, alih-alih bersedia menghadiri pemeriksaan, justru KPK mengingatkan Ombudsman agar menghindari penyalagunaan kewenangan.

“Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang menguliahi kami (Ombudsman) yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada,” ucap Robert.

Robert menegaskan, pihaknya akan sangat serius menanggapi sikap tidak kooperatif dari KPK. Dia menyebut, Ombudsman punya tiga opsi termasuk memanggil paksa Firli Bahuri dan kawan-kawan.

“Ombudsman sangat serius, bisa dicatat, Ombudsman sangat serius untuk merespons sikap dari KPK,” tegasnya.

Menurut Robert, Ombudsman akan tetap menjaga adab hubungan antarlembaga dalam memproses laporan dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar.

“Kami akan melanjutkan proses dengan pilihan-pilihan sesuai dengan kewenangan yang ada di Ombudsman dan tetap akan menjaga adab hubungan antarlembaga," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Kejahatan TPPO, Tidak Ada Beking-beking

Sentimen: negatif (80%)