Sentimen
Negatif (99%)
31 Mei 2023 : 21.22
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Yogyakarta, Solo

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Moge, Mobil Mewah hingga Rumah Rafael Alun Disita KPK

31 Mei 2023 : 21.22 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Moge, Mobil Mewah hingga Rumah Rafael Alun Disita KPK

INDOZONE.ID - Sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun aset yang disita KPK yakni satu unit motor gede (moge) serta rumah dan mobil.

Penyitaan aset milik ini sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

"Benar, tim penyidik telah melakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Mario Dandy Ngaku Tidak Tahu Apa-apa soal Kasus Rafael Alun: Saya Gak Pegang HP

Penyidik KPK juga turut menyita tiga rumah milik Rafael, yait satu rumah diSimprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.

Rafael Alun Trisambodo. (rompi orange). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Ali menjelaskan, tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka Rafael Alun.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," sambungnya.

Ali juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK, bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari Senin (3/4/2023).

Baca juga: Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus TPPU, Diduga Menyembunyikan Aset Hasil Korupsi

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Adapun alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB), berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.9%)