Sentimen
Negatif (88%)
31 Mei 2023 : 19.50
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

MK Harus Tolak Pemilu Tertutup, Fakta Pemilu 2019 yang Coblos Partai Kurang 30 Persen

31 Mei 2023 : 19.50 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

MK Harus Tolak Pemilu Tertutup, Fakta Pemilu 2019 yang Coblos Partai Kurang 30 Persen

POJOKSATU.id, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi diminta menolak Pemilu proporsional tertutup. Salah satu alasannya di Pemilu 2019 lalu, pemilih yang mencoblos partai kurang dari 30 persen.

Selain perilaku pemilih yang masih dominan mencoblos caleg atau orang, ada dua alasan lain yang dikemukakan pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran, MK harus menolak Pemilu tertutup.

Tiga alasan itu disampaikan oleh pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran, Selasa (30/5).

Pertama, jelas Andi, perilaku politik pemilih masih dominan memilih orang ketimbang partai.


-

Soal Putusan Pileg Tertutup, Ini Kok Jokowi Malah Cawe cawe Capres, Siap-siap Ada Perlawanan Tuh

 

Misalnya, pada Pemilu 2019 pemilih yang memilih partai hanya kurang dari 30 persen. Di sisi lain, yang memilih orang atau caleg lebih dari 70 persen.

“Ini artinya publik masih lebih percaya kepada orang ketimbang partai,” kata Andi.

Dia melihat, jika dipaksakan sistem proporsional tertutup akan bisa berefek pada pembesaran suara golput.

Alasan kedua, sistem proporsional tertutup akan mendistorsi kedaulatan rakyat dan memunculkan kedaulatan partai.

Bagi Doktor Ilmu Politik Universitas Padjajaran ini, butuh waktu yang cukup untuk memperbaiki kelembagaan, fungsi-fungsi dan kinerja partai sebelum sistem proporsional tertutup digunakan.

Ketiga, jika nantinya sistem proporsional tertutup yang dipilih MK, maka masa mulai berlaku sistem pemilu tertutup tersebut tidaklah dapat dipergunakan berlaku surut.

Dengan kata lain, sistem ini belum bisa diterapkan di tahun 2024 karena tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah berjalan.

“Artinya putusan MK itu nantinya baru bisa dipergunakan pada Pemilu 2029. Ini karena tahapan pemilu sudah berlangsung dan prosesi pencalegan sudah dan sedang berlangsung,” jelas Direktur Eksekutif Lanskap Politik Indonesia (LPI) ini. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (88.9%)