Diperiksa KPK, Asmar dicecar korupsi Adil untuk maju pilgub
Alinea.id Jenis Media: News
Meski demikian, Asmar mengeklaim, tidak mengetahui perihal tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Muhammad Adil dan dua tersangka lain.
"Saya meminta kepada seluruh OPD maupun ASN yang menjadi saksi dalam kasus Adil wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki itu semua," kata Asmar kepada wartawan, Senin (29/5).
Diketahui, Muhammad Adil terjerat tiga perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah. Kemudian, dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti 2022.
Perkara ini juga menjerat Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih, dan pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa, sebagai tersangka.
Sebagai bukti awal, KPK menduga Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik.
Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Adil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, selaku pemberi suap, Adil dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Fitria Nengsih dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Adapun Fahmi Aressa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Tipikor.
Sentimen: negatif (100%)