Dari Australia Denny Indrayana Berkata ‘No Viral, No Justice’
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
Dari Australia Denny Indrayana Berkata ‘No Viral, No Justice’
POJOKSATU.id, JAKARTA – Eks Wamenkumham era Presiden SBY, Denny Indrayana akhirnya muncul melalui sebuah video usia heboh informasi putusan MK soal sistem pemilu tertutup.
Dalam video tersebut, Denny mengaku mengikuti perkembangan pemberitaan dan ramainya isu yang kali pertama ia hembuskan itu.
Pada unggahannya, Denny Indrayana bercuit soal informasi terkait sistem pemilu yang kembali menjadi sistem proporsional tertutup.
Informasi yang ia sebarluaskan itu lantas direspon banyak pihak, salah satunya Presiden ke-6 SBY.
“Saya juga melihat tweet yang dilepaskan Menko Polhukam Mahfud MD,” ujarnya dikutip pojoksatu.id, Selasa (30/5/2023).
Setelah mendapat informasi itu, Denny merasa bahwa itu harus diketahui oleh publik.
- Denny Indrayana Blak-blakan Ungkap Sosok Pemberi Informasi Putusan MK Sistem Pemilu Tertutup
“Inilah bentuk transparansi, inilah bentuk advokasi publik dan pengawalan terhadap putusan Mahkamah Kostitusi,” kata dia.
salah satu alasan yang mendasari Denny menyebarkan informasi itu adalah melihat kondisi di Indonesia.
Dimana sebuah peristiwa atau kasus tidak akan direspon atau ditangani dengan semestinya jika belum menjadi viral dan sorotan publik.
“Jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan akan menjadi sulit untuk hadir,” katanya.
- Denny Indrayana Klarifikasi Omongannya, Tidak Pernah Sebut ‘Informasi dari A1’ dan ‘Bocorann’
“No viral, no justice,” sambungnya.
Karena itu ia menganggap perlu dilakukan upaya pengawalan dengan mengungkapkan informasi yang ia terima kepada publik melalui media sosial.
“Jika MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy.
Soal proporsional terbuka atau tertutup, kata dia, sepenuhnya wewenang dari pembuat undang-undang.
-; Setelah Heboh, Denny Indrayana Klarifikasi Informasi Putusan MK soal Sistem Pemilu Tertutup
“Presiden, DPR dan DPD. Bukan MK,” jelasnya.
Jika kemudian MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka jelas akan mengganggu proses pemilu yang saat ini sedang berjalan.
Dimana saat ini partai-partai politik telah mendaftarkan caleg-calegnya.
Jika di tengah jalan diubah, tentu akan mengganggu partai-partai politik karena harus menyusun ulang dan tidak tertutup kemungkinan para caleg tersebut mundur.
-; Bocoran Denny Indrayana Direspon SBY : Apa Ada Kegentingan Sehingga Sistem Pemilu Diganti?
“Karena mereka tidak ada di nomor jadi,” ulasnya.
Atas alasan itu pula yang mendasarinya perlu melakukan langkah-langkah advokasi dan pencegahan.
“Karena saya khawatir MK punya kecenderungan sekarang jadi alat untuk strategi pemenangan pemilu,” katanya. (Guruh/Pojoksatu)
Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News
Sentimen: netral (98.5%)