Ada WNI Korban TPPO Malah Balik Lagi ke Perusahaan 'Online Scams' di LN
Detik.com Jenis Media: News
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan ada temuan sejumlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah dipulangkan ke Tanah Air, tetapi kembali lagi ke luar negeri. Para WNI korban TPPO itu kembali lagi ke perusahaan penipuan daring (online scams).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan bahwa dari sekian banyak kasus TPPO yang ditangani, tidak semua WNI yang dipulangkan ke Indonesia adalah korban. Dia mengatakan ada juga yang sebenarnya bekerja di sektor penipuan tetapi ingin mendapat fasilitas 'pulang gratis' dengan mengaku sebagai korban.
"Jadi kami mencatat bahwa ada WNI yang sudah kita pulangkan tetapi kembali lagi (ke luar negeri) dan bekerja di jenis pekerjaan yang sama contohnya yang ditangani KBRI Vientiane," ujar Judha seperti dilansir Antara, Rabu (31/5/2023).
Dia mengatakan ada 242 WNI yang dipulangkan dari Filipina ternyata tidak semuanya korban TPPO. Menurutnya, ada pula pihak pelaku dan penyalur tenaga kerja ilegal.
"Permasalahannya mereka bukan pelaku kriminal jadi tidak bisa dicekal," ujar dia.
Kemlu mendorong korban dan keluarga korban TPPO untuk melaporkan kasus agar bisa ditindaklanjuti secara hukum oleh Bareskrim Polri seperti yang dilakukan terhadap dua pelaku TPPO di Jawa Barat. Judha menyebut penangkapan dan penyelidikan dua tersangka yang merekrut 16 dari 25 korban TPPO di Myanmar itu merupakan hasil pengembangan informasi pihak keluarga korban.
"Kita berharap ini jadi pola, bagi keluarga korban yang mengadukan ada anggota keluarganya yang menjadi korban online scams, mereka juga bertanggung jawab untuk melaporkan kasusnya kepada polisi supaya pihak yang memberangkatkan dari Indonesia bisa diproses hukum," tutur dia.
Dia mengatakan Indonesia juga mendorong adanya penegakan hukum di negara-negara tujuan tenaga kerja ilegal seperti Myanmar, Filipina, Kamboja, Laos, Vietnam, dan Thailand untuk menertibkan perusahaan-perusahaan online scams. Berdasarkan data Kemlu RI, kasus TPPO meningkat signifikan dari 361 kasus pada 2021 menjadi 752 kasus pada 2022.
Selain jumlahnya yang meningkat, profil negara tujuan di mana banyak ditemukan kasus TPPO terkait online scams juga semakin beragam, khususnya di Asia Tenggara.
(haf/idh)Sentimen: negatif (98.4%)