Sentimen
Netral (98%)
31 Mei 2023 : 11.07
Partai Terkait

DPR Ancam Potong Anggaran MK Jika Sistem Pemilu Dilakukan Tertutup

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

31 Mei 2023 : 11.07
DPR Ancam Potong Anggaran MK Jika Sistem Pemilu Dilakukan Tertutup

Samrut Lellolsima | Selasa, 30/05/2023 19:30 WIB

Delapan Fraksi di DPR RI saat menggelar konferensi pers terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/5). (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu yang kabarnya akan dilakukan tertutup atau coblos gambar partai.

Dia bahkan bakal menggunakan kewenangan DPR untuk menindak MK apabila benar sistem tertutup yang dilakukan.

“Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewenangan,” terang Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5).

"Ya jadi kita tidak akan saling memerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan," imbuhnya.

Delapan fraksi minus PDIP menggelar konferensi pers di DPR usai beredar rumor bahwa MK akan mengubah sistem Pemilu dari coblos nama caleg menjadi coblos gambar partai saja.

Habiburokhman mengingatkan MK bahwa DPR bisa merevisi UU MK dan mencabut kewenangan MK.

"Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya, akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi," tandasnya.

Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).

 

TAGS : Warta DPR Komisi III Habiburokhman Gerindra Mahkamah Konstitusi MK

Sentimen: netral (98.5%)