Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Berebut Hotel Sultan, Pemerintah Heran Digugat Pontjo Sutowo
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Perkara perebutan lahan sengketa Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno yang saat ini berdiri hotel Sultan masih belum berakhir. Prosesnya saat ini pihak pengelola PT Indobuildco menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Gugatan itu terdaftar di PTUN Jakarta pada Selasa (28/2/2023) dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN/JKT. Menuntut Pembatalan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara.
Kuasa Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Chandra Hamzah menjelaskan Indobuildco dalam perkara perdata kembali menggugat SK HPL ini. Padahal sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tinggi terkait Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Indobuildco sudah dinyatakan bahwa SK HPL 1 itu dinyatakan sah dan Indobuildco diwajibkan membayar royalti.
"Orang yang bayar royalti berarti bukan pemilik, yang menerima royalti itu pemilik, dan terhadap keputusan ini sudah dieksekusi dan Indobuildco sudah membayar royalti yang diputuskan pengadilan. Bahkan ada berita acara eksekusi ini," katanya dalam konferensi Pers di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (25/5/2023).
Chandra mengatakan bahwa dalam berita acara yang dibuat pada 8 Desember 2016 PT Indobuildco melaksanakan putusan pengadilan dan mengakui HPL 1/Gelora yang dibuat terhadap putusan ini, ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT PPKGBK Winarto ketika menjabat juga Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo.
"Makanya jadi pertanyaan kenapa sekarang digugat lagi HPL1? dulu pernah digugat di Pengadilan Negeri, banding, kasasi, PK 4 kali sah dan dilaksanakan kesepakatan bersama, sukarela, bayar royalti pula. Uangnya sudah masuk, nah sekarang pertanyaannya kenapa digugat lagi?" kata Chandra.
Pada kesempatan yang sama Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi A. Kusumo mengatakan pada 2016 lalu Indobuildco telah menerima dan melaksanakan putusan perdata dari objek tanah tersebut. Dimana putusan tersebut telah menyatakan hak pengelolaan nama atas nama Kementerian Sekretariat Negara adalah sah dan PT Indobuildco harus membayar royalti.
Diketahui Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK tengah berupaya untuk melakukan penataan dan pemanfaatan serta pengelolaan terhadap bidang tanah yang merupakan kawasan Gelora Bung Karno.
"Kami ingin aset negara ini bisa kita selamatkan bisa kita manfaatkan dengan baik tentunya kita bisa memberikan kembali ke masyarakat luas, bisa dinikmati juga dan jadi kebanggaan bagi kita," kata Rakhmadi.
Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terkait hak kelola gelanggang olah raga (GOR) Senayan. Gugatan dari anak mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Ibnu Sutowo itu terdaftar di PTUN Jakarta pada Selasa (28/2/2023) dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT.
[-]
-
Sejarah Hotel Sultan: Dibangun Ibnu Sutowo, Kini Punya Negara
(hoi/hoi)
Sentimen: positif (33.3%)