Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Tokoh Terkait
Dinilai Sebar Berita Bohong, KPI Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Bareskrim Polri
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan melaporkan Denny Indrayana terkait penyebaran berita bohong yang membocorkan MK akan memutuskan Pemilu Proporsional tertutup.
Laporan itu rencananya akan dilayangkan ke Bareskrim Polri hari ini, Selasa 30 Mei 2023 besok.
“Seluruh pengurus sepakat hari ini, (sorean) untuk pelaporan atas Deni Indrayana ke Bareskrim Polri,” kata Sapto Wibowo A, selaku ketua KPI DKI Jakarta saat dihubungi pojoksatu.id, Selasa (30/5/2023).
Menurut Sapto, laporan akan dilayangkan ke Bareskrim Polri akan dihadiri oleh seluruh pengurus.
Atas laporan kali ini, terlapor diduga dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
BACA : Denny Indrayana Bisa Dipenjara 10 Tahun jika MK tak Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup
“Dengan penjara paling lama sepuluh tahun,” ujarnya.
Sebelumnya Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup.
Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.
“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny, Ahad (28/5/2023)
Reporter : firdausi
Sentimen: netral (93.8%)