DPR Buka Suara Soal Bocoran Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – DPR RI buka suara terkait Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan sistem pemilu terbuka menjadi tertutup.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy belum bisa memberikan komentar terlalu jauh terkait bocoran putusan MK tersebut.
Dia hanya mengatakan, bahwa Komisi menunggu hasil resmi keputusun MK.
”Sampai saat ini Mahakamah Konstitusi belum memutuskan apapun, jadi kita tunggu saja putusannya,” kata Rifqinizamy di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Kendati begitu, politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti konstitusi yang berlaku. Termasuk jika MK memutuskan sistem pemilu terbuka menjadi tertutup.
Dia mengatakan, jika hal tersebut dilakukan MK, maka pihaknya akan melakukan revisi Undang-Undang (UU) yang berlaku saat ini mengenai Pemilu.
“Tentu jika ada kewajiban yang dibebankan oleh putusan MK untuk melakukan perubahan norma,” ucapnya.
“Misalnya dari yang sekarang proporsional terbuka ke proporsional tertutup maka tugas kami adalah melakukan revisi terhadap undang-undang,” sambungnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengendus soal putusan MK tersebut.
Dia mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting,” tulis Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.
“MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” lanjut tulis Denny.
Reporter: Mufit
Sentimen: netral (100%)