Sentimen
Positif (64%)
31 Mei 2023 : 00.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pela Mampang

Partai Terkait

Tak Dekat Rakyat Serupa Jokowi, Rekam Jejaknya Anies Baswedan Disoroti: Keruk Sungai Tunggu Digugat Warga Rabu, 31/05/2023, 00:20 WIB

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

31 Mei 2023 : 00.20
Tak Dekat Rakyat Serupa Jokowi, Rekam Jejaknya Anies Baswedan Disoroti: Keruk Sungai Tunggu Digugat Warga
Rabu, 31/05/2023, 00:20 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penggiat Media Sosial, Chusnul Chotimah kembali memberikan sindiran pedasnya terkait dengan sikap yang dimiliki oleh Anies Baswedan.

Dirinya mengatakan mantan menteri pendidikan tersebut jauh dari kata merakyat, bahkan saat masih menjabat sebagai gubernur di DKI Jakarta.

Baca Juga: Sapa Biksu Thudong yang Sedang Istirahat di Musala, Ganjar Tegaskan Kebhinekaan Bangsa Indonesia

Anies menurutnya tak memiliki sikap seperti Ganjar Pranowo. Chusnul mengatakan politik senior tersebut selalu terlihat ramah bahkan dekat dengan masyarakat di Indonesia.

Bahkan menurutnya, Ganjar adalah sosok pemimpin yang lebih memilih untuk melayani masyarakat ketimbang dilayani oleh mereka sebagai pejabat negara.

"Paling suka melayani rakyatnya, tapi paling tidak suka dilayani, itulah @ganjarpranowo," cuitnya seperti dikuti dari Twitter @ch_chotimah2, Rabu (31/05/2023).

Hal inilah yang tidak dimiliki oleh Anies. Chusnul mengingatkan bagaimana warga ibu kota bahkan harus melemparkan gugatan demi mendapatkan hak mereka.

Baca Juga: Kabar Nggak Enak untuk Pendukung Anies Baswedan! Profesor Mantan Pendukung Jokowi: Moeldoko Cs Sukses Bajak Demokrat, Anies Gagal Nyapres!

"Beda dengan Anies, paling suka dilayani, tapi giliran untuk rakyatnya, digugat dulu baru keruk sungai," pungkasnya di media sosial.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Pemilu Tertutup, Anies Keheranan: Sebuah Kemunduran Demokrasi

Anies Baswedan diwajibkan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya. Putusan tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. 

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Ambles Sejak 'Dipukul' Jokowi saat Reshuffle, Tim Koalisi: Itu Memang Benar, Tapi...

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," bunyi putusan dalam SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Polda Bali Ringkus Pria Promosi Sewa Mobil-Layani Transaksi Kripto

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: positif (64%)