Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Mukti Juharsa
Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara
Linda Pujiastuti
Dibui Seumur Hidup, Kini Dipecat Polri
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara terkait kasus tukar sabu barang bukti narkoba dengan tawas. Teddy juga terbukti melanggar etik dan dipecat dari Polri.
Teddy divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan tengah mengajukan banding. Sementara terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Teddy juga langsung melawan lewat banding. Berikut jejak kasus narkoba Teddy Minahasa:
Pidana Kasus Narkoba
Kasus ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan polisi. Salah satunya Irjen Teddy Minahasa. Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba.
Irjen Teddy Minahasa pun ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya saat itu Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Kasus yang menjerat Teddy Minahasa ini terkait dugaan menyalahgunakan barang bukti sabu. Barang bukti ini terkait kasus yang ditangani oleh Polres Bukittinggi, Sumbar.
Pengacara Teddy Minahasa sebelumnya, Henry Yosodiningrat, mengatakan Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.
Henry Yosodiningrat mengatakan penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak seorang wanita bernama Linda Pujiastuti melalui teknik undercover.
"Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," tutur Henry, Selasa (18/10/2022).
Henry Yosodiningrat mengatakan sebenarnya Teddy ingin menjebak Anita alias Linda dengan teknik control delivery 5 kilogram sabu. Ternyata, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tidak menangkap Linda.
"Iya, makanya dia (Teddy Minahasa) perintahkan 'coba hubungi ini (AKBP Doddy)', karena dia minta dana lagi, pokoknya dialah yang memperkenalkan sama Kapolres ini. Kapolres ini perintahnya Teddy untuk menjebak si Linda ini, tapi teknisnya salah yang dia lakukan. Dia salah memahami," ujar kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, saat berbincang dengan detikcom, Senin (17/10/2022).
"Ternyata dia nggak tangkap, kemudian dia malah terima uang dan itu di Jakarta. Teddy (mengatakan), loh kok bisa di Jakarta, kan bukan kewenangan saya. Kalau di sini (Sumatera Barat) kan kewenangan saya sebagai Kapolda," tambahnya.
Klaim tersebut diserang balik oleh pihak AKBP Doddy. Kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, mengatakan justru Irjen Teddy merupakan dalang dari kasus narkoba ini.
Adriel sendiri juga menjadi kuasa hukum dari tersangka lainnya, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir.
"Semuanya memberi keterangan bahwa Irjen Teddy yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," kata Adriel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10).
Adriel menilai trik yang diklaim Irjen Teddy Minahasa dalam menjebak Linda tidak masuk akal. Padahal kliennya, AKBP Doddy, kala itu menjabat anggota logistik Polda Sumbar.
Teddy pun akhirnya menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Hotman Paris ditunjuk Teddy Minahasa untuk mendampinginya menggantikan Henry Yosodiningrat.
"Tedy Minahasa ganti kuasa hukum jadi Hotman Paris," kata Hotman Paris kepada detikcom, Minggu (23/10/2022).
Sentimen: negatif (99.2%)