Denny Indrayana Tanggapi Laporan Polisi Paguyuban BCAD: Sebagai Guru Besar Saya Paham Delik Hukum
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Eks Wamenkumham Denny Indrayana buka suara, menanggapi laporan polisi atas dirinya, soal pembocoran rahasia negara usai pertanyaan sistem Pemilu 2024 tempo hari. Dia menegaskan pengembangan perkara ini hanya kesalahpahaman semata.
Seperti diketahui, dia mengungkapkan pada publik bahwa Mahkamah Konstituti (MK) akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup. Denny menegaskan beberapa hal terkait pernyataannya yang viral itu.
“Sebagai akademisi sekaligus praktisi, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Advokat yang bepraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insyaAllah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika,” ucapnya, dalam rilis yang dibagikan via akun Twitternya, @dennyindrayana, Selasa, 30 Mei 2023.
Dia lantas menekankan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam publiknya, sebab informasi yang dia dapat bukan berasal dari MK, baik dari jajaran hakim konstitusi maupun elemen lain di lembaga tersebut. Dia merasa penelusuran sumber A1 di MK tidak perlu dilakukan.
Baca Juga: Jemaah Calon Haji Akan Terima Uang Saku, Pemkot Cilegon Ungkap Besarannya
“Ini perlu ditegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK. Padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” ucapnya.
Denny menerangkan, saat mengemukakan pernyataan viral itu dia sudah sangat berhati-hati, cermat memilih frasa “mendapatkan informasi” alih-alih “mendapatkan bocoran” sebagaimana narasi yang beredar.
“Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis MK ‘akan’ memutuskan, masih akan, belum diputuskan,” tuturnya, tegas.
Dia menegaskan, informasi yang didapat sangat kredibel sehingga dia memutuskan untuk mengungkapkannya kepada khalayak supaya tercipta pengawasan publik. Dia mengaku hanya menginginkan publik bergerak bersama, ikut mengendalikan MK agar terlahir keputusan bijaksana.
Baca Juga: 45 Butir-butir Pancasila Lengkap dari Sila 1 hingga 5, Makna dan Pengamalan Kehidupan Sehari-hari
“Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah,” ucapnya.
Eks Wamenkumham, Denny Indrayana dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Koordinator Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) Musa Emyus. Buntut, kebocoran data Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sistem Pemilu 2024, laporan atas Denny dibuat pada Senin, 29 Mei 2023.
Musa Emyus mengatakan, laporan atas Denny dia layangkan sebab Ahli Hukum Tata Negara itu dinilai telah membocorkan rahasia negara dengan mengumumkan putusan MK yang bahkan belum dibahas oleh majelis hakim. Denny juga disebut telah memicu keresahan di kalangan anggota partai.
“Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah nih kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” kata Musa, di Mapolda Metro Jaya, dikutip Selasa, 30 Mei 2023. ***
Sentimen: netral (98.5%)