Sentimen
Negatif (99%)
30 Nov 2022 : 17.09
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Ponorogo

Cara Cek Apakah Kena Tilang Online Atau Tidak, Cek Panduan Bayar Denda

30 Nov 2022 : 17.09 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Cara Cek Apakah Kena Tilang Online Atau Tidak, Cek Panduan Bayar Denda

Suara.com - Tilang elektronik atau tilang online adalah sistem tilang menggunakan kamera yang berfungsi merekam berbagai pelanggaran lalu lintas. Bagi pengendara yang melanggar, maka polisi akan segera mengirimkan surat tilang. Lantas, bagaimana cara cek apakah kena tilang online atau tidak? Berikut ini ulasannya.

Ada sejumlah jenis pelanggaran yang akan tercatat dalam surat tilang online. Adapun beberapa jenis pelanggaran tersebut yaitu pelanggaran mobil yang melebihi batas maksimal kecepatan serta kapasitas penumpang. Sedangkan pelanggaran untuk motor yaitu melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memaakai helm, dan sebagainya.

Maka dari itu, penting bagi setiap pengendara untum mengetahui apakah kendaraannya kena tilang online atau tidak. Lalu, bagaimana cara cek apakah kena tilang online atau tidak? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang telah dihimpun Suara.com.

Cara Cek Tilang Online

Baca Juga: 700 Kendaraan Bermotor di Ponorogo Terkena Pemblokiran Pajak Akibat Tidak Membayar Denda

Biasanya pihak kepolisian akan mengirim surat ke rumah apabila pengendara terkena tilang. Namun, bila ragu apakah terkena tilang online atau tidak, kamu dapat memastikannya dengan cara seperti berikut ini.

Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data  Lalu, masukkan no. plat kendaraan, no. mesin, dan no. rangka yang sesuai dengan STNK.Jika semua sudah terisi, pilih 'Cek Data'.Jika setelah dicek tak ada pelanggaran, maka pada layar akan tampak kalimat 'No data available'Jika ada pelanggaran, akan tampak pada layar catatan pelanggaran (waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan).

Cara Bayar Tilang Elektronik

Jika ternyata kendaraan kamu terkena tilang online, maka wajib untuk membayar denda pelanggaran. Adapun cara bayar denda tilang online yakni sebagai berikut:.

1. Melalui situs kejaksaan

Pertama, buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/ Lalu, ketik nomor blangko yang tertulis dalam surat tilang dan klik “Cari”Kemudian akan muncul informasi nominal denda tilang online yang perlu dibayarkan, lalu klik “Bayar”Setelah itu, akan muncuk kode pembayaran untuk proses pembayaran di Bank 

2. Melalui Bank BRI

Baca Juga: Tilang Manual Jadi Opsi Terakhir, Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

Pertama, buka aplikasi BRI MobileLalu, Pilih menu 'Mobile Banking BRI'Kemudian klik 'Pembayaran', dan pilih 'BRIVA'Masukkan Nomor Pembayaran Tilang (berjumlah 15 angka)Masukkan nominal pembayaran denda sesuai dengan jumlah denda yang perlu dibayarkan. Jika tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak Setelah itu, masukkan nomor PINSimpan notifikasi SMS untuk bukti pembayaranLalu, tunjukkan bukti notifikasi SMS ke petugas 

Demikian ulasan mengenai cara cek apakah kena tilang online atau tidak lengkap dengan cara bayar denda tilang online. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Sentimen: negatif (99.8%)