Sentimen
Positif (78%)
31 Mei 2023 : 03.30
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, PT Pertamina Hulu Mahakam

Kab/Kota: Samarinda

Kasus: ganti rugi lahan

Tokoh Terkait

Masalah Ganti Rugi Lahan Masyarakat dan PT PHM Belum Temui Titik Terang, Komisi I DPRD Kaltim Tunggu Hasil Polres Kukar

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

31 Mei 2023 : 03.30
Masalah Ganti Rugi Lahan Masyarakat dan PT PHM Belum Temui Titik Terang, Komisi I DPRD Kaltim Tunggu Hasil Polres Kukar

POJOKSATU.id, Samarinda – Masyarakat Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan mediasi dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (29/05/2023).

Hasil mediasi terkait ganti rugi lahan melalui RDP yang digelar di gedung E lantai 1, kantor DPRD Kaltim itu pun masih belum menemukan hasil. Hingga akhirnya, pihak komisi I memilih untuk menunggu hasil keputusan dari penelusuran polres Kukar.

Ketua komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa permasalahan ganti rugi lahan antar kedua belah pihak ini telah dilaporkan oleh salah satu masyarakat terdampak atas nama Hamzah, permasalahan tersebut diadukan ke polres Kukar.

“Karena ini tidak ketemu jalan musyawarahnya, maka kita akan menunggu hasil dari kepolisian,” kata Baharuddin.


- RDP Soal Pemanfaatan Jalan Eks HPH, DPRD Kaltim Minta Penegasan Batas Kawasan Tahura Bukit Soeharto

Dirinya menjelaskan, terkait laporan masyarakat yang telah dimasukan ke ranah kepolisian itu perihal ganti rugi lahan yang tak terbayarkan menjadi judul aduan masyarakat kepada pihak kepolisian Kukar.

Adanya dua sistem ganti rugi yang berbeda menjadi hasil dari musyawarah yang diinisiasi oleh komisi I DPRD Kaltim itu.

Dimana, ganti rugi yang diinginkan oleh pihak perusahaan ialah melakukan pembebasan dengan sistem investasi kompensasi.

“Artinya dari versi perusahaan ingin melakukan dengan ganti rugi investasi kompensasi karena ini lahan merupakan wilayah kawasan hutan,” jelasnya.

Kendati demikian, Baharuddin menegaskan, bahwa yang tidak boleh dilupakan adalah masyarakat telah mengantongi sertifikat lahan yang juga merupakan dokumen sah.

“Jadi ada perbedaan pendapat, rakyat berharap itu bisa ganti rugi lahan sedangkan PHM karena ada izin pinjam pakainya jadi yang dibayarkan yaitu nilai investasinya,” tuturnya.

Sementara itu, Assiten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang juga termasuk bagian dari Tim Terpadu pembebasan lahan tersebut menyebutkan pihaknya akan menunggu keputusan dari kejelasan status lahan melalui ranah hukum.

“Jadi kita tetap menghargai upaya yang dilakukan oleh masyarakat, kita akan menunggu hasilnya,” tutur Taufik.

Dia juga mengungkapkan, pihak Pemkab kekeh dengan pendiriannya bahwa pembebasan lahan masyarakat itu akan dilakukan dengan sistem pembayaran nilai investasi kompensasi yang telah ditanamkan masyarakat terhadap pembuatan tambak.

“Karena lahan tersebut merupakan kawasan hutan, yang telah ditanamkan masyarakat terhadap pembuatan tambak,” pungkasnya. (*/pojoksatu)

Sentimen: positif (78%)