Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Tokoh Terkait
Heboh Aksi Bule Tanpa Busana di Bali, Polisi Sebut Penyebar Video di Medsos Terancam UU ITE
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang dituturkan oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra tentang aksi bule di Bali yang sempat viral.
Satake Bayu menegaskan bahwa pernyataan yang diutarakan Kapolda Bali terkait pelanggaran UU ITE adalah mengunggah atau menyebarluaskan video yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi dengan sengaja ataupun tidak sengaja ke media sosial.
“Terkait viralnya pemberitaan Statement Kapolda Bali tersebut perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan dengan mengunggah video pornografi dan pornoaksi di medsos,” kata Satake Bayu, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Polres Buleleng pada Selasa, 30 Mei 2023.
Selain itu, Bayu menjelaskan bahwa tujuan dari pernyataan tersebut adalah untuk mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk tidak menyebarkan konten berbau pornografi maupun pornoaksi karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Penganiaya Pria Semarang yang Jasadnya Ditemukan di Got Diringkus, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Adapun UU ITE tidak hanya mengatur tentang pornografi maupun pornoaksi, namun juga terkait kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, atau penghinaan, pengancaman dan pemerasan, serta penipuan yang dilakukan melalui jejaring elektronik, seperti media sosial.
Oleh karena itu, Bayu menyampaikan apabila ada masyarakat yang mengetahui suatu isu asusila dan lainnya, bisa langsung dilaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti tanpa harus menyebarluaskan ke media sosial.
Pasalnya, menurut Bayu ada hukum pidana bagi pelaku pembuat video dan yang menyebarkan konten tersebut.
Baca Juga: Denny Indrayana Bantah Mahfud MD, Bukan Bocorkan Rahasia Negara Hanya Info Orang Terpercaya
Kabid Humas Polda Bali itu juga mengatakan bahwa masyarakat yang ingin melakukan pengaduan bisa melaporkannya melalui nomor layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah disosialisasikan di wilayahnya masing-masing.
“Silahkan laporkan tanpa memviralkan dan kami Polda Bali akan mengucapkan terimakasih atas laporan/informasi yang diberikan dan kami pastikan akan memproses laporan tersebut, serta menjamin keamanan dan kerahasian pelapor,” ucapnya.
Pernyataan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra tersebut disampaikan lantaran maraknya ulah turis asing yang menjadi viral di jagat maya, salah satunya adalah aksi bule tanpa busana yang muncul saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud.***
Sentimen: negatif (96.2%)