Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sentil Denny Indrayana Soal PK Demokrat, Kubu Moeldoko: Itu Tindak Pidana Berupa Pembocoran Rahasia Negara
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
29 Mei 2023 20:43 WIB
Kubu Moeldoko menegaskan bahwa MA maupun MK merupakan lembaga independen yang memutuskan perkara secara adil
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Tim kuasa hukum Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Saiful Huda menyebut advokat Denny Idrayana dan Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan tindak pidana berupa pembocoran rahasia negara.
Hal itu, ia sampaikan menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjaun kembali (PK)terkait Partai Demokrat.
Begitu juga dengan pengakuan Denny Idrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Prihatin Lukas Enembe Ditangkap KPK, AHY: Beliau Akhir-akhir Ini Mengalami Sakit
"Apapun keadaannya, fakta telah berbicara, bahwa SBY dan DI telah melakukan tindak pidana berupa pembocoran rahasia negara yang menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat keji," kata Huda seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (29/5/2023).
Namun apabila informasi yang disampaikan salah, ia menyebut Denny Indrayana telah melakukan fitnah. Ia menegaskan bahwa MA maupun MK merupakan lembaga independen yang memutuskan perkara secara adil.
Oleh karena itu, ia meminta agar aparat kepolisian menangkap SBY dan Denny Indrayana
"Maka kami memohon pada pihak Kepolisian agar segera menangkap SBY dan DI lalu segera memprosesnya secara hukum," pungkasnya.
Anies Bandingkan Pembangunan Era Jokowi dan SBY, Kementerian PUPR: Salah Intepretasi Data BPS
Sentimen: netral (88.6%)