Sentimen
30 Mei 2023 : 17.49
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak, Pemilu 2014
Kab/Kota: Badung
Tokoh Terkait
Bawaslu Badung-Bali Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu 2024
31 Mei 2023 : 00.49
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Kuta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Bali, memetakan potensi pelanggaran Pemilu 2024 guna mewujudkan proses demokrasi yang jujur, adil dan transparan.
“Kami sudah siapkan radarnya terkait potensi pelanggaran di tiap tahapan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma di sela konsolidasi penguatan kelembagaan Bawaslu di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 Mei 2023.
Dia menjelaskan pengawasan terpenting yang dilakukan salah satunya terkait daftar pemilih yang berpotensi terjadi pelanggaran di sejumlah tahapan.
Salah satu tahapan yang rawan pelanggaran, kata dia, yakni ketika surat undangan dibagikan kepada pemilih oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Alit meminta petugas agar surat undangan betul-betul diberikan kepada pemilih sesuai orang yang namanya tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menghindari penyalahgunaan dan potensi politik uang.
Alasannya jika surat undangan dititipkan, dikhawatirkan digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk memilih dengan menggunakan surat undangan tersebut.
Pihaknya memiliki pengalaman serupa saat Pemilu 2014 yang terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jimbaran, Badung, dan berhasil menangkap enam orang pelaku dan menggagalkan aksi mereka memilih menggunakan surat undangan orang lain.
“Di sana ada unsur politik uang. Ada juga potensi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena politik uang itu sulit dibuktikan karena di undang-undang yang memberikan (uang) dan menerima itu kena pidana sehingga masyarakat yang menerima, jarang mau berbicara,” jelasnya.
Untuk menghindari peristiwa serupa pihaknya menggunakan pembuktian melalui identitas KTP sesuai dengan surat undangan pemilih.
Dia menjelaskan pelanggaran tersebut berpotensi memiliki konsenkuensi yang panjang yakni pidana pemilu dan berpotensi terjadi pemungutan suara ulang sehingga menambah biaya, tenaga dan waktu.
Selain mengawal daftar pemilih, pihaknya juga mengawasi seluruh tahapan di antaranya potensi pelanggaran administrasi pencalonan calon wakil rakyat dan Pilkada 2924, etika penyelenggara pemilu, pidana pemilu hingga potensi sengketa pemilu.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Bali, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di kabupaten itu mencapai 404.871 orang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
“Kami sudah siapkan radarnya terkait potensi pelanggaran di tiap tahapan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma di sela konsolidasi penguatan kelembagaan Bawaslu di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 Mei 2023.
Dia menjelaskan pengawasan terpenting yang dilakukan salah satunya terkait daftar pemilih yang berpotensi terjadi pelanggaran di sejumlah tahapan.
Salah satu tahapan yang rawan pelanggaran, kata dia, yakni ketika surat undangan dibagikan kepada pemilih oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
-?
- - - -Alit meminta petugas agar surat undangan betul-betul diberikan kepada pemilih sesuai orang yang namanya tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menghindari penyalahgunaan dan potensi politik uang.
Alasannya jika surat undangan dititipkan, dikhawatirkan digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk memilih dengan menggunakan surat undangan tersebut.
Pihaknya memiliki pengalaman serupa saat Pemilu 2014 yang terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jimbaran, Badung, dan berhasil menangkap enam orang pelaku dan menggagalkan aksi mereka memilih menggunakan surat undangan orang lain.
“Di sana ada unsur politik uang. Ada juga potensi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena politik uang itu sulit dibuktikan karena di undang-undang yang memberikan (uang) dan menerima itu kena pidana sehingga masyarakat yang menerima, jarang mau berbicara,” jelasnya.
Untuk menghindari peristiwa serupa pihaknya menggunakan pembuktian melalui identitas KTP sesuai dengan surat undangan pemilih.
Dia menjelaskan pelanggaran tersebut berpotensi memiliki konsenkuensi yang panjang yakni pidana pemilu dan berpotensi terjadi pemungutan suara ulang sehingga menambah biaya, tenaga dan waktu.
Selain mengawal daftar pemilih, pihaknya juga mengawasi seluruh tahapan di antaranya potensi pelanggaran administrasi pencalonan calon wakil rakyat dan Pilkada 2924, etika penyelenggara pemilu, pidana pemilu hingga potensi sengketa pemilu.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Bali, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di kabupaten itu mencapai 404.871 orang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(DEN)
Sentimen: negatif (100%)