Sentimen
Negatif (72%)
30 Mei 2023 : 16.02
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro

Sekjen KPK tanya kewenangan Ombudsman di polemik Endar

30 Mei 2023 : 23.02 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Sekjen KPK tanya kewenangan Ombudsman di polemik Endar

Atas jawaban itu, kata Robert, Ombudsman kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku. Surat pemanggilan itu dikirimkan Ombudsman pada 22 Mei 2023.

"Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat," ucap Robert.

Adapun dalam surat pemanggilan tersebut, Ombudsman memberikan ultimatum bahwa pihaknya dapat menempuh upaya lain. Upaya itu diambil apabila KPK tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan malaadministrasi atas pemberhentian Brigjen Endar.

"Intinya menegaskan kembali kewenangan Ombudsman dan prosedur penanganan pemeriksaan yang kami sampaikan di sana, bahwa bila hingga pemanggilan ketiga pihak terlapor tidak juga datang memenuhi permintaan keterangan secara langsung oleh Ombudsman, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami punya beberapa opsi," tutur dia.

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman RI. Diketahui, surat keputusan yang diterbitkan KPK menyatakan Endar diberhentikan dengan hormat lantaran masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memutuskan Endar tetap bertugas di KPK. Endar menilai ada dugaan malaadministrasi atas keputusan pemberhentiannya dari lembaga antikorupsi.

"Saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya SK pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada 31 Maret, dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada 17 April 2023.

Adapun bentuk malaadministrasi yang dilaporkan yakni pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang. Intervensi itu, kata Endar, dilakukan melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakan hukum dan memberantas korupsi.

"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ujar Endar.

Sentimen: negatif (72.7%)