Sentimen
Netral (99%)
30 Mei 2023 : 13.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Denny Indrayana Klarifikasi Omongannya, Tidak Pernah Sebut ‘Informasi dari A1’ dan ‘Bocorann’

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

30 Mei 2023 : 13.15
Denny Indrayana Klarifikasi Omongannya, Tidak Pernah Sebut ‘Informasi dari A1’ dan ‘Bocorann’

Denny Indrayana Klarifikasi Omongannya, Tidak Pernah Sebut ‘Informasi dari A1’ dan ‘Bocorann’

POJOKSATU.id, JAKARTA – Denny Indrayana membantah dirinya telah membocorkan rahasia negara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tertutup.

Dalam keterangannya sebagaimana dikutip Pojoksatu.id, mantan Wamenkum era Presiden SBY itu mempersilahkan semua pihak mencermati setiap kalimat yang ia ucapkan.

Dia juga mengklarifikasi bahwa informasi putusan MK terkait sistem pemilu itu bukan didapat dari lingkungan MK.

Karena itu, dirinya memilih frase ‘mendapat informasi’ bukan ‘mendapat bocoran’.


Selain itu dirinya juga menuliskan ‘MK akan putuskan’ yang berarti belum diputuskan oleh MK.

“Tidak ada pula putusan MK yang bocor karena memang belum ada putusannya,” jelasnya, Selasa (30/5/2023).

-; Setelah Heboh, Denny Indrayana Klarifikasi Informasi Putusan MK soal Sistem Pemilu Tertutup

Dalam pernyataannya, Denny juga tidak memilih istilah ‘informasi A1’ sebagaimana cuitan Menko Polhukam Mahfud MD.

Akan tetapi ia menyatakan bahwa informasi itu ia dapat dari ‘orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’.

Karena itu ia meyakini bahwa informasi yang ia terima itu sangat kredibel dan patut dipercaya.

Atas alasan itu pula dirinya memutuskan menyebarluaskan informasi yang ia dapat itu kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik.

-; Bocoran Denny Indrayana Direspon SBY : Apa Ada Kegentingan Sehingga Sistem Pemilu Diganti?

Tujuannya, agar MK berhati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

“Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali,” lanjutnya.

Menurut Denny perlu dilakukan upaya pencegahan sebelum MK membuat putusan yang salah.

“Karena itu ruang untuk menjaga MK agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanya bisa dilakukan sebelum putusan dibacakan,” jelasnya.

-; Denny Indrayana Dilaporkan ke Polda Metro Imbas Bocoran Putusan MK Proporsional Tertutup

Terkait pernyataannya itu, Menko Polhukam Mahfud MD bereaksi keras dan menyatakan putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).

Menurutnya, putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” kata dia.

- - Hasanuddin Menilai Informan yang Diklaim Denny Indrayana Adalah Fiksi

Mahfud juga menyebut pernyataan Denny itu merupakan preseden buruk dan bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tegas Mahfud MD. (Guruh/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News

Sentimen: netral (99.9%)