Sentimen
Netral (99%)
30 Mei 2023 : 12.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Kasus: HAM

Denny Indrayana Dapat Bocoran Putusan MK Pemilu 2024 Coblos Partai, Mahfud: Polri Harus Usut Tuntas

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

30 Mei 2023 : 12.40
Denny Indrayana Dapat Bocoran Putusan MK Pemilu 2024 Coblos Partai, Mahfud: Polri Harus Usut Tuntas

Reporter: Gatot Wahyu |  

Editor: Gatot Wahyu |  

Senin 29-05-2023,12:21 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya.--

Denny Indrayana Dapat Bocoran Putusan MK Pemilu 2024 Coblos Partai, Mahfud: Polri Harus Usut Tuntas - Denny Indrayana mengaku dapat bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Jika putusan MK itu benar, maka pada Pemilu 2024 nanti masyarakat akan mencoblos partai bukan calon legislatif (caleg).

Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi untuk melakukan pengusutan dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).

Melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.

BACA JUGA:

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," cuitnya dikutip Senin, 29 Mei 2023.

Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan. 

Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud dalam cuitannya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: netral (99.9%)