Sentimen
Negatif (99%)
30 Mei 2023 : 12.15
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Polda Bali Minta Masyarakat Tak Viralkan Wisatawan Asing yang Melanggar Peraturan, UU ITE Jadi Ancaman

30 Mei 2023 : 12.15 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polda Bali Minta Masyarakat Tak Viralkan Wisatawan Asing yang Melanggar Peraturan, UU ITE Jadi Ancaman

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meminta masyarakat tidak secara gamblang menyebar dan memviralkan tindakan nakal wisatawan asing di media sosial.

Selain merusak citra pariwisata Pulau Dewata, lanjutnya, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” kata dia Minggu 28 Mei 2023.

Ia juga menegaskan jika masyarakat melihat wisatawan asing melakukan pelanggaran dapat melaporkan saja tanpa merekam dan memviralkan. Bahkan ia menyebutkan adanya potensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: MK Bantah Kebocoran Data soal Sistem Pemilu Tertutup 2024: Dibahas Saja Belum

Gubernur Bali

Hal serupa disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal wisman selama berada di Pulau Dewata, dan ia menegaskan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian.

“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Apabila masyarakat melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari wisatawan mancanegara, Koster meminta untuk langsung melaporkan perilaku itu kepada kepolisian, imigrasi, satpol pp, pecalang, atau dinas pariwisata.

Meski demikian, Gubernur Bali Wayan Koster juga mengakui bahwa selama ini pihaknya bergerak cepat menindak wisman nakal setelah ulah mereka masuk pemberitaan.

Baca Juga: Komisi I DPRD Jabar Dukung Kapolda Jabar Tindak Tegas Pengendara Moge yang Lakukan Tabrak Lari

“Kami langsung bergerak, yang dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan, juga ada pelanggaran seperti penyimpangan izin visa juga dilakukan proses hukum di Polda Bali, itu berjalan dan tentu bisa terkena hukum pidana,” ujarnya.

Selanjutnya, Polda Bali bersama Pemprov Bali dan Kanwil Kemenkum HAM Bali akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola pariwisata Bali, sehingga setiap tindakan nakal wisman dapat diselesaikan sekaligus bukan satu per satu.

Diharapkan wisatawan mancanegara dapat berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi peraturan untuk menjaga nama baik negara mereka dan citra pariwisata Bali.***

Sentimen: negatif (99.8%)