Sentimen
Positif (99%)
30 Mei 2023 : 11.18
Informasi Tambahan

BUMN: BNI, BTN

Partai Terkait

Mau Beli Rumah Bekas dengan KPR Bank, Ini Caranya

30 Mei 2023 : 11.18 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Mau Beli Rumah Bekas dengan KPR Bank, Ini Caranya

Krjogja.com - Rumah adalah aset penting yang memberikan keamanan dan kenyamanan pada pemiliknya. Selain itu rumah juga bisa menjadi alat investasi jangka panjang yang nilainya cenderung meningkat setiap tahunnya.

Jika berencana membeli rumah bekas, salah satu cara yang umum digunakan adalah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah. Membeli rumah bekas dengan KPR Bank bisa menjadi solusi bila memiliki anggaran terbatas dan bisa menghemat banyak uang.

Artikel kali ini akan membahas mengenai bagaimana cara membeli rumah bekas dengan KPR Bank.

Cara Membeli Rumah Bekas dengan KPR Bank

Membeli rumah saat ini sudah sangat dipermudah. Melalui aplikasi Pinhome, kamu bisa mengajukan KPR Bank hanya melalui web browser ataupun smartphone. Ada banyak rumah dijual di Pinhome yang bisa dipilih untuk dibeli.

Berikut beberapa cara yang harus dilakukan ketika ingin mengajukan KPR Bank.

Tentukan Hunian yang Ingin Dibeli

Menentukan jenis properti yang ingin dibeli sangat penting karena akan sangat bergantung dengan kebutuhan diri sendiri dan keluarga.

Pilih Bank atau Penyedia Dana

Pinhome memiliki kerja sama dengan berbagai bank dan penyedia dana. Pilih salah satu dari pilihan yang tersedia yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Berikut daftar bank yang bekerja sama dengan Pinhome.
- BNI
- Bank BTN
- CIMB Niaga
- Commonwealth Bank
- Danamon
- KB Bukopin
- Mandiri
- UOB
- BWS
- Maybank
- OCBC NISP

Lengkapi Syarat-syarat yang Dibutuhkan

Setelah memilih bank atau penyedia dana, periksa dan penuhi semua persyaratan yang diminta. Baca dan ikuti petunjuk dengan seksama. Pastikan mengumpulkan semua berkas yang diperlukan dengan lengkap dan tepat.

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan ketika ingin membeli rumah bekas dengan KPR Bank.

Jika Belum Menikah
- Foto kopi KTP pemohon.
- Foto kopi kartu keluarga.
- Usia tidak melebihi dari 50 tahun.
- Dokumen agunan rumah berupa sertifikat tanah dan rumah (SHGB / SHM), Pajak bumi dan bangunan (PBB), izin mendirikan bangunan (IMB).
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Materai 6000.
- Tanda tangan pemohon dan mengisi formulir yang disediakan Bank.

Jika Sudah Menikah
- Surat Nikah atau surat cerai.
- Foto kopi KTP pasangan.
- Pas foto pasangan.
- Tanda tangan pasangan pada formulir pengajuan.
- Pasangan hadir saat akad kredit KPR.
Jika Berstatus Sebagai Karyawan
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan 3 bulan terakhir.
- SK pengangkatan, atau surat keterangan sebagai pegawai tetap
- Foto kopi buku atau rekening koran tabungan yang memperlihatkan data 3 bulan terakhir.
Jika Berstatus Sebagai Wiraswasta, Pengusaha atau Profesional
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP).
- Surat izin lain sesuai profesi misalnya surat izin praktek dokter.
- Tanda daftar perusahaan (TDP).
- Foto kopi akta pendirian perusahaan.
- Bukti keluar masuk transaksi keuangan usaha.
- Buku tabungan usaha.

Pengiriman Berkas

Jika semua berkas yang diperlukan sudah siap, selanjutnya kirimkan ke pihak bank atau penyedia dana melalui Pinhome. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan benar agar permohonan KPR bisa diproses dengan lancar.

Proses Akad

Jika permohonan KPR telah disetujui, tahap selanjutnya adalah akad. Tahap ini melibatkan penandatanganan perjanjian dan kontrak antara pembeli rumah, bank atau penyedia dana, dan pemilik properti. Pastikan sudah paham dan setuju semua ketentuan yang tercantum dalam akad tersebut.
Tips Membeli Rumah Bekas dengan KPR Bank

Bagi yang tidak memahami ataupun baru pertama membeli rumah bekas dengan KPR. Tentu proses pembelian rumah bisa menjadi sedikit rumit. Agar terhindar hal yang tidak diinginkan. Ikuti tips berikut ini.

Mendapatkan Pengawasan Hukum yang Kompeten

Melibatkan pengacara ataupun konsultan hukum adalah hal yang sangat penting. Mereka akan membantu memahami dan menyelesaikan aspek hukum yang terkait pembelian rumah. Misalnya verifikasi legalitas dokumen property dan kontrak penjualan.

Membandingkan Penawaran KPR dari Beberapa Bank

Tidak semua bank menawarkan persyaratan dan suku bunga yang sama untuk KPR. Oleh karena itu, disarankan untuk membandingkan penawaran KPR dari beberapa bank sebelum membuat keputusan.

Perhatikan suku bunga, jangka waktu KPR, biaya administrasi, dan persyaratan lainnya. Hal ini bertujuan mendapatkan penawaran yang paling menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhan finansial.

Memeriksa Kondisi Fisik dan Struktural Rumah

Sebelum membeli rumah bekas, pastikan melakukan pemeriksaan fisik dan struktur bangunan. Perhatikan kondisi atap, dinding, lantai, instalasi listrik, dan plumbing. Bila perlu, sewa jasa professional untuk membantu mengecek kondisi rumah.

Menghitung Total Biaya Kepemilikan

Selain harga rumah dan uang muka, jangan lupa untuk menghitung total biaya kepemilikan yang akan dihadapi. Biaya-biaya tambahan seperti biaya notaris, biaya administrasi KPR, asuransi, dan biaya pemeliharaan harus dipertimbangkan.
Pastikan sudah memiliki dana yang cukup untuk mengatasi semua biaya tersebut agar tidak terjebak dalam kesulitan keuangan di kemudian hari.

Libatkan Agen Properti yang Berpengalaman

Agen properti memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam industri properti dan dapat membantu menemukan properti yang sesuai. Mereka juga bisa membantu melakukan negosiasi dengan pemilik rumah dan memberikan saran berharga sepanjang proses pembelian.

Dalam membeli rumah bekas dengan KPR Bank, persiapan yang matang dan pemilihan yang cermat adalah kunci keberhasilan. Semoga tips dan cara diatas bisa membantu dalam mewujudkan impian memiliki impianmu.

Sentimen: positif (99.9%)