Sentimen
Tokoh Terkait
Hasil Klarifikasi ke MK Soal Putusan Pemilu 2024 Coblos Partai, Mahfud MD: Saya Pastikan Belum Diputuskan
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Gatot Wahyu |
Editor: Gatot Wahyu |
Senin 29-05-2023,13:00 WIBMenko Polhukam Mahfud MD.-kemenkopolhukam.go.id-
Hasil Klarifikasi ke MK Soal Putusan Pemilu 2024 Coblos Partai, Mahfud MD: Saya Pastikan Belum Diputuskan - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD langsung melakukan klarifikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud MD mengklarifikasi soal bocoran putusan MK terkait penyelenggaran Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata Mahfud saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
Ditambahkannya jajaran MK menilai isu yang beredar di luar itu hanya hasil dari analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.
BACA JUGA:
Mantan ketua MK 2008-2013 itu menekankan bahwa MK baru akan menggelar sidang atas perkara itu, Rabu (31/5), secara tertutup.
"Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian enam banding tiga, atau lima banding empat, dan sebagainya; itu belum ada," tegasnya.
Mahfud mengajak segenap masyarakat untuk secara bersama-sama menantikan dan mengamati secara seksama putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut.
Perkara gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu tercatat dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022 dan diterima MK pada 14 November 2022.
BACA JUGA:
Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bocor, Muhaimin: MK Harus Lakukan Investigasi
Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilihan proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS; sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.
Pada Minggu (28/5), mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia Denny Indrayana mengaku dirinya telah mendapatkan informasi soal putusan MK terkait gugatan perkara tersebut. Denny mengatakan MK akan memutus kembali penerapan sistem pemilihan proporsional tertutup.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: netral (99.2%)