Sentimen
Negatif (100%)
30 Mei 2023 : 06.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bambu Apus, Serang

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho

Kombes Zain Dwi Nugroho

Dua Pekerja Lepas Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Ditangkap Gegara Edarkan Sabu dan Ekstasi

30 Mei 2023 : 13.54 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Dua Pekerja Lepas Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Ditangkap Gegara Edarkan Sabu dan Ekstasi

POJOKSATU.id, TANGSEL – Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua orang pekerja lepas Yayasan Matahati Adikti Indonesia dan seorang lainnya atas dugaan peredaran narkoba.

Dalam penangkapan di wilayah Bambu Apus, Pamulang, Tangsel, petugas menyita barang bukti narkoba sabu dan 7 butir pil ekstasi.

Penangkapan itu dilakukan Jumat 26 Mei 2023 kemarin dan membuat heboh masyarakat. Pasalnya, Yayasan rehabilitasi yang semestinya merehabilitasi pecandu malah terlibat dalam peredaran barang haram ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan penangkapan ini. Zain menjelaskan, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 3 orang terduga pelaku di tempat berbeda.


“Benar, Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 3 orang, antara lain ER, D dan U,” kata Zain saat dikonfirmasi, Senin (28/5/2023).

Dalam penangkapan itu, penyidik mengamankan beberapa barang bukti. Namun, Zain belum memerinci barang bukti tersebut karena masih dilakukan pendalaman.

“Barang bukti dari tersangka yaitu 1 paket plastik kecil diduga sabu sabu dan 7 pil diduga ekstasi. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan tim Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota ,” jelas Zain.

Terpisah, Ketua Yayasan Matahati Adiksi Indonesia Imam Mahendra membenarkan jika D ditangkap polisi. Menurutnya, D bekerja di Yayasan usai profesinya sebagai konsep di salah satu Lapas di wilayah Tangerang telah putus kontrak.

“Benar, D ini konselor di Yayasan Matahati Adiksi. D itu dari lapas kemudian dia putus kontrak dan minta dipekerjakan di sini,” kata Imam.

Sementara tersangka U disebutnya sebagai pecandu yang dititipkan menjalani rehabilitasi dengan kasus serupa. Saat itu U ditangkap oleh aparat penegak hukum di wilayah Serang dan diupayakan rehabilitasi melalui restorative justice.

“Rj (restorative justice) nya itu udah selesai, kasusnya narkoba juga. Yang nangkep Serang Kota, dan dititipkan di yayasan kita,” kata dia.

Atas kasus ini, Imam menegaskan bahwa layanan rehabilitasi di Yayasan Matahati Adiksi Indonesia ini dapat ditempuh dengan beberapa jalur. Salah satunya dengan menyertakan surat tidak mampu.

“Karena kan kita memang ada jalur SKTM (surat keterangan tidak mampu) dan ada jalur RJ (Retorative Justice) untuk dirawat di sini . Sementara kita gak tahu kalau si U itu disuruh sama D atau emang dia make lagi,” ujarnya.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (100%)