Sentimen
Netral (93%)
30 Mei 2023 : 06.05
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: Universitas Muslim Indonesia

Kasus: korupsi

Kata Pakar Hukum soal Perpanjangan Masa Jabatan KPK, hmm

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

30 Mei 2023 : 06.05
Kata Pakar Hukum soal Perpanjangan Masa Jabatan KPK, hmm

Senin, 29 Mei 2023 – 07:59 WIB

Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar Fahri Bachmid menilai keputusan MK ini berlaku untuk pimpinan KPK mendatang. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditambah masa jabatannya selama lima tahun dari sebelumnya hanya empat tahun.

Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar Fahri Bachmid menilai keputusan MK ini berlaku untuk pimpinan KPK mendatang, sehingga jabatan Firli Bahuri cs bukan berlaku untuk saat ini. 

Menurut Fahri, merujuk pada Pasal 47 tentang Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyebut “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”. 

“Artinya secara teoritik putusan MK bersifat prospektif ke depan (forward looking), dan tidak retroaktif ke belakang (backward looking), itu adalah prinsip dasar,” ujar Fahri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/5). 

Namun, Fahri takut ke depan akan ada permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara. Hal itu jika putusan MK berlaku untuk pimpinan saat ini.

“Dalam kondisi demikian, MK akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” katanya.

Di sisi lain, sambung Fahri, sangat sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keberlangsungan serta keabsahan pimpinan KPK saat ini.

"Sebab, dalam putusan itu sendiri sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya permohonan ini," pungkas Fahri.

Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar Fahri Bachmid menilai keputusan MK ini berlaku untuk pimpinan KPK mendatang.

-

Sentimen: netral (93.8%)