Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Soal Keppres Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud Sebut Pemerintah Masih Dalami Putusan MK
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah masih mendalami keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, pemerintah masih melakukan pendalaman sebelum menetapkan keputusan presiden (keppres) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Pasalnya, putusan MK tersebut masih bisa ditafsirkan berbeda.
"Kita mau clear kan dulu dengan MK karena putusan MK itu kan bisa ditafsirkan berbeda, kita clear kan dulu seperti apa, baru kita pertimbangkan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/5/2023).
Kendati begitu, dia menyampaikan pemerintah akan mengikuti hasil putusan MK yang menyebut masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Hanya saja, kata Mahfud, pemerintah masih melakukan pendalaman putusan MK.
"Tapi kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK cuma seperti apa putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, memastikan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak dibacakan.
"Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Jumat (26/5/2023).
Sentimen: positif (57.1%)