Sentimen
Netral (98%)
29 Mei 2023 : 22.36

Kapolri Respons Bocornya Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Siap Lakukan Penyelidikan

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

29 Mei 2023 : 22.36
Kapolri Respons Bocornya Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Siap Lakukan Penyelidikan

Reporter: Khanif Lutfi |  

Editor: Khanif Lutfi |  

Senin 29-05-2023,16:10 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan-humas.polri.go.id-humas.polri.go.id

Kapolri Respons Bocornya Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Isu bocornya putusan MK yang akan menggunakan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 direspons Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebut, pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan penyelidikan terkait adanya isu kebocoran putusan MK sistem Pemilu proporsional tertutup. 

Hal ini terkait perkara gugatan uji materi sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu.

Kapolri Listyo Sigit menyebut, ada kemungkinan penyelidikan tersebut sejalan dengan arahan Menko Polhukam Mahfud MD agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

BACA JUGA:MK Blak-blakan Soal Bocornya Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

"Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau (Menkopolhukam) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Sigit.

Hal tersebit ia sampaikan saat memberikan keterangan pers seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional tentang Pemilu 2024 Bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin 29 Mei 2023.

Menurut Sigit, pihaknya saat ini sedang merapatkan langkah-langkah yang bisa dilaksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas.

"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa di dalamnya, tentu kita akan mengambil langkah lebih lanjut," ujar Sigit.

BACA JUGA:Denny Indrayana Dapat Bocoran Putusan MK Pemilu 2024 Coblos Partai, Mahfud: Polri Harus Usut Tuntas

Di tempat sama, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyebut dirinya sudah berkomunikasi dengan MK untuk mengusut apabila memang terjadi kebocoran putusan MK sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

"Kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah yang membocorkannya di dalam, saya tadi sudah bilang ke MK supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu, kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, itu tapi bisa jadi tidak bocor juga," kata Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud meminta mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana untuk menjelaskan pernyataannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: netral (98.3%)