Sentimen
Netral (97%)
29 Mei 2023 : 22.35
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Dianggap Bocorkan Rahasia Negara dan Sebar Fitnah, Polri Didesak Tangkap SBY dan Denny Indrayana

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

29 Mei 2023 : 22.35
Dianggap Bocorkan Rahasia Negara dan Sebar Fitnah, Polri Didesak Tangkap SBY dan Denny Indrayana


GELORA.CO -  Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, mendesak polisi menangkap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan eks Wamenkumham Denny Indrayana. Sebab SBY dan Denny dianggap telah menyebarkan fitnah lantaran diduga membocorkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Huda menyampaikan, apa yang telah disampaikan SBY dan Denny sangat tendensius, kontroversial dan menjurus pada tindak pidana yakni pembocoran rahasia negara.

"Jikapun bukan tergolong itu, maka apa yang dinyatakan oleh SBY dan DI bisa masuk dalam kategori fitnah, pencemaran nama baik dan tindakan mengundang kebencian serta makar pada institusi negara," kata Huda kepada Suara.com, Senin (29/5/2023).

Ia menilai, SBY dan Denny kompak menyebarkan informasi kepada khalayak umum bahwa putusan MK kemungkinan akan mengubah sistem pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup.

Kemudian juga kedua tokoh tersebut dianggap telah menuding KPK akan dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan satu tahun, jika KPK berhasil melakukan tukar guling kasus beberapa oknum pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat skandal korupsi atau Mafia Peradilan, dan mau bersedia memenangkan Peninjauan Kembali kubu Moeldoko.

Menurutnya, Menko Polhukam Mahfud MD sudah bereaksi tegas, bahwa polisi harus segera menyelidiki sumber A1 pernyataan Denny agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

"Karena terlepas benar tidaknya info tersebut, jika benar ada pejabat MK yang melakukannya sebelum hal itu diumumkan ke publik maka bagi Menko Polhukam itu juga sudah masuk pada ranah pidana, yakni pembocoran rahasia negara. Putusan MK itu merupakan rahasia negara yang sangat ketat sebelum dibacakan," tuturnya.

Lebih lanjut, Huda mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) itu upaya hukum yang konstitusional, SBY tidak boleh sembarangan berbicara sebagaimana anaknya AHY, bahwa pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk mengambil alih Partai Demokrat.

"Tangan-tangan politik yang akan mengganggu Partai Demokrat agar tidak ikut Pemilu 2024 itu hanya bualan SBY saja. Tidak ada sama sekali dari pihak Pemerintah yang akan sudi melakukan hal itu," katanya.

Untuk itu, Huda menyatakan, SBY dan Denny Indrayana telah melakukan tindak pidana berupa pembocoran rahasia negara yang menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat keji.

"Maka kami memohon pada pihak Kepolisian agar segera menangkap SBY dan DI lalu segera memprosesnya secara hukum. Sepakat dengan SBY, negara ini bukan penganut Hukum Rimba, maka SBY dan DI serta oknum Pejabat MK harus segera ditangkap dan diproses hukum," ujar dia.

Bocoran Putusan MK

Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Menanggapi hal itu Mahkamah Konstitusi buka suara terkait isu kebocoran hasil putusan terkait sistem pemilu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar sebagaimana dilansir Antara dari Jakarta, Senin (29/5).

Fajar menjelaskan, bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelahnya, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Sentimen: netral (97%)